JAKARTA – Syarat yang harus dipenuhi agar sebuah bandara bisa menjadi bandara internasional. Persyaratan tersebut meliputi panjang runway, lebar dan kekasaran runway (PCN), taxiway dan apron yang memadai untuk jumlah dan ukuran pesawat udara, terminal penumpang domestik dan internasional serta lalu lintas udara.

Hal itu berlaku di Bandara Nusantara di Ibu Kota Nusantara (IKN). IKN Lufthavn awalnya berstatus VVIP, namun kini telah diubah menjadi bandara komersial yang dapat melayani penerbangan internasional.

Pembangunan IKN Lufthavn ditargetkan selesai pada 31 Desember 2024 dengan landasan pacu sepanjang 3.000 meter dan luas pembangunan terminal 7.350 meter persegi. Nantinya Bandara Nusantara bisa mengoperasikan layanan pendaratan pesawat hingga tipe terbesar B-777 300 ER dan A380.

“Sama seperti Bandara IKN, harus dilakukan persiapan untuk menjadi bandara internasional. Syarat untuk menerima penerbangan internasional, kategori pesawat sempit (kecil) dan badan lebar (besar) harus memenuhi standar International Civil Aviation Organization (ICAO) ,” kata pengamat transportasi Bambang Haryo Soekartono di Jakarta, Senin (7/10/2024).

Jika Bandara Nusantara di IKN menjadi bandara internasional, maka bandara tersebut harus mampu memenuhi syarat untuk dapat didarati pesawat berbadan sempit seperti Boeing-737, Airbus A320, dan berbadan lebar seperti Airbus A380 dan Boeing-777.

“Sesuai aturan ICAO, lebar runway untuk pesawat berbadan sempit harus 45 meter, dan lebar runway untuk pesawat berbadan lebar harus 60 meter. Namun lebar runway di bandara IKN saat ini.meter, tapi saat ini hanya 30 meter, belum lagi yang berbadan lebar, hanya yang sempit saja yang tidak memenuhi persyaratan standar keselamatan ICAO, ujarnya.

Kemudian, untuk Pavement Classification Number (PCN) yang merupakan angka yang menunjukkan tingkat kekerasan permukaan juga harus mengikuti standarisasi sesuai dengan ICAO. Misalnya untuk pesawat berbadan sempit biasanya sekitar 52 dan untuk pesawat berbadan lebar sekitar 120.

“PCN yang menunjukkan angka kekasaran landasan harus dipublikasikan untuk kepentingan penerbangan,” ujarnya.

Hal berikutnya juga terkait dengan kapasitas apron yang ada. Saat ini kapasitas penerbangan di Bandara IKN belum maksimal. Terlihat dari luas apron yang hanya dapat memuat maksimal 3-4 bidang berbadan lebar atau 6-8 bidang berbadan sempit.