Jakarta – Persyaratan untuk mendapatkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. KJP Plus merupakan program strategis Pemerintah Daerah DKI Jakarta berupa dana dukungan pendidikan bagi pelajar yang tinggal di Jakarta.

Bantuan pendidikan KJP Plus ini diperuntukkan bagi siswa berusia 6 hingga 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin untuk menyelesaikan program wajib belajar 12 tahun atau pengembangan keterampilan yang sepenuhnya didanai oleh dana APBD Wilayah DKI Jakarta.

KJP Plus akan disalurkan kepada siswa Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMA/SMK) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

KJP Plus memberikan pembayaran tunai dan non tunai yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan termasuk perlengkapan sekolah seperti seragam, sepatu dan tas sekolah, serta biaya dan uang saku. Siswa yang terdaftar dalam program KJP Plus juga mendapatkan uang tambahan rutin setiap bulannya.

KJP Plus merupakan program bantuan pendidikan yang dikembangkan setiap tahun dengan menyesuaikan tarif dan anggaran sesuai kebutuhan warga Jakarta. Namun, tidak semua siswa berhak mendapatkan bantuan keuangan KJP Plus. 

Website Pemda DKI Jakarta, Jakarta, dilansir Selasa (12/10/2024) memiliki syarat untuk mendapatkan KJP Plus sebagai berikut

Persyaratan Penerima KJP Plus

– Pelajar berusia 6 sampai dengan 21 tahun – Terdaftar sebagai pelajar pada satuan pendidikan negeri atau swasta di Wilayah DKI Jakarta – Penduduk Wilayah DKI Jakarta dan mempunyai nomor induk kependudukan yang berdomisili di Wilayah DKI Jakarta.

Syarat KJP Plus

Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial sebagai berikut:

– Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) – Anak panti sosial, anak penyandang disabilitas dan anak penyandang disabilitas – Anak pengemudi Jaklinko yang mengoperasikan mikrotrans – Anak penerima Kartu Pegawai Jakarta – Anak belum bersekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah

Dokumen yang Dibutuhkan Calon Penerima KJP Plus

– Formulir Pengisian Data – Formulir Pengajuan KJP Plus – Surat Pernyataan Kuasa Pengguna KJP Plus – Fotokopi KTP – Fotokopi Kartu Keluarga – Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penuh Kepala Sekolah – Surat Pernyataan Kuasa Penggunaan Bansos untuk Biaya Pendidikan Siswa Mengemudi dari kurang mampu. keluarga melalui KJP Plus – Daftar Calon Penerima KJP Plus (Ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kabupaten).

Penyaluran KJP Plus

Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Pintar Mahasiswa (KJMU) Tahap Kedua Tahun 2024 akan disalurkan secara bertahap mulai tanggal 6 Desember 2024. 

Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Sarjoko menjelaskan penyaluran dana tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 803 Tahun 2024 tentang Besaran dan Penerima Bantuan Sosial Biaya Pendidikan Tahap Kedua. uang tahun 2024 dan tahun 2024. tahun Keputusan Gubernur DKI Jakarta 2024 804 tahun anggaran 2024 Untuk peningkatan mutu pendidikan siswa sekolah menengah dari keluarga kurang mampu, penerima dan besaran bantuan.

“Sebelumnya Dinas Pendidikan Daerah DKI Jakarta menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan penyaluran KJP Plus dan KJMU di DKI Jakarta. Kami pastikan data penerima bantuan sosial (bansos) benar, sehingga tepat sasaran,” Rabu (4/12/2024) kata Sarjoko dalam keterangannya.

Selain itu, jelas Sarjoko, berdasarkan surat edaran (SE) nomor 800.1.12.4/5814/SJ Kementerian Dalam Negeri RI tentang penghentian sementara penyaluran bansos, Dinas Pendidikan Daerah DKI Jakarta menghentikan sementara mempelajari sosial. pembagian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diterima sampai dengan tanggal 27 November 2024 bersamaan dengan hari pemungutan suara Pilkada. Hal itu dilakukan untuk mengurangi kemungkinan penyalahgunaan bantuan sosial sebagai alat politik.

“Dukungan sosial di bidang pendidikan diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan bagi siswa di Jakarta yang berasal dari keluarga berpenghasilan rendah. Oleh karena itu, warga Jakarta mendapatkan pendidikan yang lebih baik untuk membangun Generasi Emas 2045,” ujarnya.

Sarjoko menjelaskan, jumlah penerima KJP Plus Tahap Kedua pada tahun 2024 sebanyak 523.622 siswa, sedangkan penerima KJMU sebanyak 15.648 siswa. Rinciannya, penerima KJP Plus di tingkat SD/MI sebanyak 242.919 orang, tingkat SMP/MTs sebanyak 147.341 orang, tingkat SMA/MA sebanyak 48.876 orang, tingkat SMK sebanyak 83.403 orang, dan tingkat SMK sebanyak 1.083 orang.

“Besaran pembayaran dana KJP Plus berbeda-beda sesuai dengan tingkat pendidikan. Sedangkan besaran uang yang diterima mahasiswa penerima KJMU sebesar Rp9.000.000 per semester,” kata Sarjoko.

Rincian besaran uang yang diterima siswa penerima manfaat KJP Plus adalah sebagai berikut: – Standar biaya SD/MI per bulan: Rp 135.000. Biaya reguler bulanan: Rp 115.000.  Tambahan SPP swasta per bulan: Rp 130.000

– Biaya standar SMP/MTs per bulan: Rp 185.000. Biaya reguler bulanan: Rp 115.000. Tambahan SPP swasta per bulan: Rp 170.000

– Biaya standar SMA/MA per bulan: Rp 235.000. Biaya reguler bulanan: Rp 185.000. Tambahan SPP swasta per bulan: Rp 290.000

– Biaya sekolah SMK per bulan: Rp 235.000. Biaya reguler bulanan: Rp 215.000. Tambahan SPP swasta per bulan: Rp 240.000

– Standar biaya PKBM per bulan: Rp 185.000. Biaya reguler bulanan: Rp 115.000

Dana akan diberikan kepada penerima baru KJP Plus dan KJMU Tahap II pada tahun 2024 setelah melalui proses pembukaan rekening, pencetakan buku tabungan dan ATM, pemindahbukuan buku tabungan dan ATM, serta transfer dana kepada penerima. Rekening di bank DKI. 

Standar biaya maksimum yang dapat digunakan adalah uang tunai Rp 100.000 per bulan. Biaya terutang dan biaya berulang dapat digunakan tanpa uang tunai untuk memenuhi kebutuhan siswa setiap bulan.

Informasi mengenai dukungan sosial biaya pendidikan dapat dicermati melalui website resmi dan jejaring sosial Dinas Pendidikan Daerah DKI Jakarta, seperti @disdikdki atau Pusat Layanan Pendanaan Swasta dan Operasional (P4OP) Dinas Pendidikan Wilayah DKI Jakarta, yaitu @upt. p4p.

(DNI)