JAKARTA adalah tahun 2024. Langkah-langkah tes SKB CPNS Kemenag dari awal hingga selesai. Tes Seleksi Keterampilan Lapangan (SKB) CPNS Non-CAT 2024 akan dilaksanakan mulai tahun 2024 dan seterusnya. 20 November hingga tahun 2024 pada tanggal 17 Desember, dan pelaksanaan SKB CPNS 2024 dengan CAT akan berlangsung pada tahun 2024. 9-20 Desember Calon Tes SKB 2024 harus memperhatikan.
Pada tahun 2024 sendiri Tes SKB CPNS merupakan ujian yang diambil setelah lulus Seleksi Administratif dan Seleksi Keterampilan Kunci (SKD). Tes SKB sendiri merupakan tes yang dilakukan untuk menilai karakteristik dan kemampuan teknis peserta sesuai dengan pelatihan yang dilamarnya.
Ada beberapa persyaratan umum dan khusus jika ingin mendapat pelatihan di Kementerian Agama. Sesuai surat pengumuman Nomor: P-3103/SJ/B.II.1/KP.00.1/08/2024 tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024 , persyaratan umum meliputi:
1. Usia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar PNS dan usia pelatihan guru dengan pendidikan derajat ketiga (S-3/mahasiswa doktoral) tidak melebihi 40 tahun. bertahun-tahun. (empat puluh) tahun pada saat pendaftaran.
2. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat dari tugasnya atas permintaannya atau diberhentikan dengan tidak hormat dari tugasnya sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit TNI, anggota POLRI atau diberhentikan dengan tidak hormat dari tugasnya sebagai pegawai swasta.
4. Bukan merupakan calon pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, tidak ikut serta dalam kegiatan politik praktis.
6. Memiliki pendidikan yang memenuhi persyaratan jabatan, apabila:
• Calon lulusan perguruan tinggi nasional mempunyai ijazah asli dari universitas dan/atau program studi yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat wisuda, yang dibuktikan dengan tanggal wisuda yang tertulis pada ijazah.
• Kandidat lulusan universitas luar negeri dan memperoleh:
(a) Asli surat keputusan penyetaraan sertifikat dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, penelitian ilmiah dan teknologi atau Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; DAN
B) Asli transkrip nilai dan surat keputusan konversi IPK dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
• Calon lulusan Ma’had Aly dengan ijazah asli Ma’had Aly, yang pada saat wisuda mempunyai izin praktek dari Kementerian Agama, dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tercatat pada ijazah.