JAKARTA – Otoritas Ibu Kota Kepulauan (OIKN) membuka peluang bagi UMKM dan unit usaha perorangan untuk berinvestasi atau mengembangkan usahanya di Ibu Kota Kepulauan (IKN).
Plt Ketua OIKN Basuki Hadimuljono mengatakan, pemerintah menyiapkan 101 bidang tanah atau kavling yang terletak di Kawasan Inti Pemerintahan Pusat (KIPP) khusus untuk UMKM atau korporasi.
Basuki menjelaskan, tahap investasi bagi UMKM dan unit usaha perorangan dapat dilakukan melalui portal INVESTARA dengan peruntukan lahan maksimal 1 hektar.
Menurutnya, kemudahan berusaha dan insentif perpajakan akan diberikan kepada seluruh investor IKN, khususnya investor lokal, dengan tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang ada.
“Sebenarnya sistem ini dibuat mengacu pada Peraturan Presiden (Perpress) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Penanaman Modal di Nusantara, Ibaratnya Seorang Pengusaha Berinvestasi dengan Modal Kecil untuk Mendukung Pertumbuhan UMKM. IKN,” kata Basuki dalam keterangan publik, Kamis (19/9/2024).