JAKARTA – iPhone 16 tidak dijual di Indonesia. Kementerian Perindustrian (Kememperin) menyebut penyebabnya adalah kegagalan Apple menerbitkan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk smartphone baru.​

Namun Kementerian Perindustrian menyatakan produk iPhone 16 yang dibawa oleh penumpang, awak kapal, atau pos dan tidak dijual secara sah diperbolehkan masuk ke Indonesia. ​

“Melanjutkan pernyataan Menperin sebelumnya, iPhone 16 seri yang dibawa penumpang dan membayar pajak untuk masuk ke Indonesia merupakan bagasi yang tidak dapat dijual dan dibatasi untuk penggunaan pribadi penumpang,” kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Arif. Jakarta dikabarkan telah diumumkan di situs Kementerian Perindustrian dan Perindustrian pada Senin (28 Oktober 2024).​

Febri mengatakan, iPhone 16 pada dasarnya adalah kiriman pos (pos dan telekomunikasi) yang diperbolehkan masuk ke Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Konsumen berdasarkan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos dan Telekomunikasi itu termasuk dalam kategori Dan disiarkan. Namun, jumlah pengangkutan tidak boleh melebihi 2 buah per penumpang.

Peraturan tersebut juga mengatur bahwa bagasi dan barang yang dikirim melalui perusahaan pos yang digunakan untuk keperluan sendiri, bukan untuk tujuan perdagangan atau komersial, dikecualikan dari kewajiban standar teknis, termasuk kewajiban TKDN sebesar 35%. Registrasi IMEI paket dan barang yang dikirim melalui kurir pos dilakukan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Sebaliknya, perangkat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang diproduksi oleh produsen dan importir terdaftar memerlukan sertifikat standar teknis, dan kewenangan pendaftaran IMEI berada pada Kementerian Perindustrian.​

“Sesuai keterangan Menteri sebelumnya, perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar masih belum bisa ditempatkan di pasar dalam negeri. PT Apple Indonesia sedang memenuhi kewajiban investasinya untuk mendapatkan sertifikat TKDN Skema Inovasi karena kami belum memilikinya,” kata Febri.

Kementerian Perindustrian memperkirakan sekitar 9.000 unit iPhone 16 series akan masuk ke Indonesia melalui jalur penumpang manual dan membayar pajak pada Agustus hingga Oktober 2024. Meski ponsel ini diimpor secara legal, namun ilegal untuk diperjualbelikan di Indonesia. Ia mengatakan, “Kementerian Perindustrian mengimbau masyarakat melaporkan pihak yang menjual produk telepon seluler yang ditemukan di bagasi penumpang.”

(kesalahan)