JAKARTA – Ketua Pengawas Kepolisian Indonesia (IPW) Sugen Teguh Santoso mempertanyakan pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang angkat bicara soal pengepungan Brimoba di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurutnya, dia punya alasan untuk menghindari hal tersebut.

Hal itu diketahui Jaksa Agung saat menerima pertanyaan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan anggota Komisi III DPR RI. Saat itu, Jaksa Agung ditanyai soal penyidikan mantan Menteri Perdagangan Tomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus PT Timah dan kasus dugaan korupsi terkait impor gula.

Sugeng pun mempertanyakan alasan Kejaksaan Agung kembali mengungkit persoalan tersebut.

“Waktu itu ada satu fakta, dan diselesaikan di tingkat administrasi. Mereka kemudian tidak saling mengadu. Nah, kalau sekarang Jaksa Agung membuat pernyataan seperti itu lagi, maka menurut IPW ada beberapa kasus,” kata . . Sugenga, Minggu (17/11/2024).

Dia mengatakan, Kejaksaan Agung sedang mencari alasan untuk mengalihkan persoalan terkait penyidikan Kejaksaan Agung dalam kasus Timah. “Beneran saya setuju dengan anggota DPR, terkesan mengesankan awalnya heboh sekali ya, lalu ada kerugian kurang lebih Rp 300 miliar,” kata Sugen.

Namun, menurut Sugeng, Kejaksaan Agung sekadar sensasional atas hukuman yang diberikan kepada para tersangka, dengan rata-rata hukuman penjara bagi tersangka adalah dua hingga tiga tahun. Dia menegaskan, tindakan Jaksa Agung merupakan antiklimaks. Dan Komisi III DPR RI menanyakan hal itu kepada Jaksa Agung.

Jadi, Jaksa Agung hanya mencari alasan, melontarkan pertanyaan pengepungan seolah-olah karena dikepung, lalu penyidikan ini berjalan lunak (soft – red.), kata Sugen.

Ia pun mengingatkan, menurutnya, penyidikan kasus korupsi PT Timah berada di Bareskrim Polri karena berkaitan dengan UU Minerba. IPW, lanjutnya, melihat terjadi perebutan kekuasaan, sehingga bisa saja pengawasan tersebut melibatkan lompat pagar yang dilakukan Jaksa Agung saat mengusut kasus pertambangan.

“Harusnya diusut Polri, Bareskrim, karena kena tindak pidana pertambangan. Setelah diusut tindak pidana pertambangan barulah berkembang kasus korupsi, dari situ bukan kasus korupsi dulu. konflik antarlembaga, atau yang ketiga, ada konflik antarlembaga, jadi waktu itu Brimob melakukan pengintaian, lalu saya tidak tahu kalau itu pengepungan, mungkin ya, mungkin juga tidak, kata Sugeng.

Sekadar informasi, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, dalam pengusutan kasus korupsi timah, ada anggota Brimob yang terlibat pengepungan Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung). Pernyataan itu disampaikan Burhanuddin saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI menanggapi pertanyaan Anggota Komisi III Benny K Harman yang meminta klarifikasi atas kejadian tersebut. 

Jujur saja, pengepungan Kejaksaan Agung dilakukan oleh anggota Brimob, kata Burhanuddin, Rabu, 13 November 2024, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Terkait kasus timah, Jaksa Agung dalam pertemuan itu mengatakan, pihaknya akan terus mendalami keterlibatan semua pihak dalam kasus timah tersebut. Namun, dia menjelaskan kesulitan yang dia hadapi selama ini.

Sebenarnya ada pertanyaan tentang saya, A, B. Dari hasil pemeriksaan para tersangka, saya berharap dia mengatakan siapa dalang atau siapa pemilik modal atau siapa pelakunya.” kata Burhanuddin.

Namun menurut dia, para tersangka tidak membeberkan keterlibatan pihak lain. Ia berharap para tersangka dan saksi dalam penyidikan kasus tersebut bisa lebih terbuka dalam memberikan informasi.

Makanya mereka tutup mulut dan tidak menyebut A yang banyak disebut di media. Saya berharap ada yang melapor dari tersangka atau saksi, tapi sampai saat ini belum ada, Pak. Ben Mudah-mudahan Nanti ada pemberitaan di media, biar bisa dibaca, jadi saya tidak takut lagi untuk menyebutkannya,” ujarnya.  

(Bagus)