JAKARTA – Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menjelaskan alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Korps Pemberantasan Korupsi (Kortas Tipikor) Polri sebelum pensiun. Rumornya, Jokowi ingin pemberantasan korupsi bisa efektif.

“Saya kira yang menjadi perhatian Pak Presiden adalah penegakan hukum khususnya pencegahan dan pemberantasan korupsi adalah sesuatu yang dipersiapkan dengan baik dari segi sumber daya manusia dan efisiensinya,” kata Ari kepada media. tim di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (18/10/2024).

Ari mengatakan, kepolisian negara memerlukan format kelembagaan agar lebih efektif menjalankan tugasnya dalam pemberantasan korupsi. “Jadi menurut saya Perpres ini merupakan respon terhadap upaya pemberantasan korupsi yang lebih efektif.

“Polri ya, hadir untuk mengefektifkan proses pemberantasan korupsi. “Dari sisi kelembagaan dan juga penguatan sumber daya manusianya,” tutupnya.

Sebelumnya, Jokowi telah menandatangani peraturan pembentukan Kortastipidkor yang diatur melalui Keputusan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kelima atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 yang mengatur mengenai susunan organisasi dan tata kerja Badan Kortastipidkor. Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perpres tersebut diteken Jokowi pada 15 Oktober 2024.

Pasal 20A menjelaskan tujuan pembentukan Kortastipidkor, yaitu membantu Kapolri dalam pembinaan dan pelaksanaan pencegahan, penyidikan, dan penyidikan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Kortastipidkor nantinya akan dikomandoi oleh perwira eselon 1b atau, berdasarkan informasi yang dihimpun, setara dengan jenderal polisi bintang dua.

Teks lengkap Pasal 20A berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20A

(1) Korps Pemberantasan Korupsi yang disingkat Kortastipidkor adalah unsur

Pelaksanaan tugas pokok di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi di bawah pimpinan Kapolri.

(2) Tugas Kortastipidkor sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah membantu

Kepala Kepolisian Negara dalam pembinaan dan pelaksanaan pencegahan, penyidikan, dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, serta dalam pencarian dan perlindungan harta kekayaan dari tindak pidana korupsi.

(3) Kortastipidkor diurus sebentar oleh Kepala Korps Pemberantasan Korupsi

Kakortastipidkor bertanggung jawab kepada Kapolri.

(4) Kakortastipidkor dibantu oleh Wakil Kakortastipidkor, disingkat Wakakortastipidkor.

(5) Kortastipidkor terdiri atas paling banyak 3 (tiga) direktorat.   

(fk)