JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang apakah tersangka Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sudah dipanggil resmi pada hari ini, Selasa (26/11/2024) sore. Kini, kasus tersebut disidangkan di sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di mana istri Tom Lembong hadir untuk memberikan kesaksian.
Berdasarkan pantauan, sidang digelar pada pukul 14.00 WIB. Perkara tersebut disidangkan oleh mantan hakim Tumpanuli Marbun yang diwakili oleh tim kuasa hukum Tim Lembong selaku Pemohon dan tim kuasa hukum Kejaksaan Agung RI selaku Tergugat.
Saat menghadiri persidangan, istri Tom Lembong, Ciska Wihardja, terlihat mengenakan kemeja putih dengan syal di lehernya. Ia terlihat didampingi kerabatnya menyaksikan persidangan dengan berita putusan tersebut.
Sementara itu, hakim praperadilan lainnya sedang membacakan putusannya, mulai dari materi perkara dari awal hingga saat ini. Kemudian membaca pendapat hakim sebelum mengambil keputusan.
Pengaduan pertama sebelum persidangan dilayangkan Tom Lembong karena menilai tersangka kasus korupsi impor gula itu ilegal. Niat Kejaksaan terhadap tersangka dinilai tidak masuk akal.
“Alasan utama mengajukan perkara ke persidangan didasarkan pada protes, penyalahgunaan kekuasaan dan jasa hukum atas proses pidana yang dilakukan Terdakwa dalam rangka penetapan tersangka dan penangkapan Thomas Trikasih Lembong,” kata Tom Lembong. Seorang pengacara, Ari Yusuf Amir selama beberapa waktu. yang lalu.
Pengacara Tom Lembong mengatakan banyak kesalahan yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam mencari tersangka dan menangkapnya. Kesalahan tersebut antara lain Jaksa Agung yang tidak memberikan kesempatan kepada Tom Lembong untuk memilih pengacaranya saat ditetapkan sebagai “tersangka”.
Penetapan pemohon sebagai tersangka tidak didasarkan pada bukti pertama minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP, ujarnya.
(adalah)
(adalah)