JAKARTA – Permohonan pencatatan nikah yang diajukan pasangan Rizi Febian dan Mahalini ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan bisa saja ditolak. Jika ditolak, mereka harus melaksanakan akad nikah kembali sesuai dengan peraturan agama dan pemerintah.

Hal itu diungkapkan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana saat ditemui di kantornya, Senin, 11 November 2024.

“Ya, permohonan bisa ditolak jika tidak memenuhi syarat, undang-undang dengan jelas menyebutkan apa saja syarat dan rukun perkawinan, misalnya wali perkawinan bukan wali yang berhak melangsungkan perkawinan, maka perkawinan itu dianggap tidak sah. Ini contoh kasus yang sering terjadi, kata Suryana kepada media. Pernikahan Rizky Fabian dan Mahalini bisa dibatalkan pengadilan jika

Ia menambahkan, jika perkawinan dinyatakan batal, maka pasangan yang ingin mempertahankan status perkawinannya harus mengulangi akad nikahnya jika pengadilan memutuskan untuk membatalkan perkawinannya.

Suryana pun angkat bicara soal buku nikah yang dipajang Rizky Fabian dan Mahalini di pernikahan mereka pada 10 Mei lalu. Ia mengaku belum mengetahui secara pasti keaslian akta nikah tersebut.

“Kami belum tahu akta nikahnya nanti seperti apa. Kalau memang ada akta nikah, kenapa sekarang mau dilegalkan nikahnya?” kata Suryana.

Ia menambahkan, keabsahan perkawinan biasanya baru terlihat jika pasangan tersebut belum memiliki akta nikah atau hanya jika mereka menikah secara agama (nikah siri) yang tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA).

Nanti soal akta nikah juga akan dibahas karena itu dokumen penting, kata Suryana.

Meski Rizki dan Mahalini membantah status nikah siri, Suryana menegaskan pernikahan yang tidak dicatatkan KUA termasuk dalam kategori nikah siri.

“Pada prinsipnya perkawinan siri tidak dicatatkan. Tapi kalau tidak memenuhi syarat dan kompromi perkawinan, tentu tidak bisa dilegalkan. Nanti akan dipertimbangkan oleh pengadilan,” tutupnya.

(aln)