JAKARTA – Wakil Jefri Nichol diperiksa sebagai saksi kasus penganiayaan dan penyiksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 28 Oktober. Dalam pemeriksaan, aktor berusia 25 tahun itu menjawab 20 pertanyaan tim penyidik.
Direktur Humas PLH Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan Jefri diwawancara selama dua jam. Pertanyaan dilontarkan penyidik terkait usia penyerangan di kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada 10 September 2024.
Jefri Nichol diwawancara sekitar dua jam dengan 20 pertanyaan yang disiapkan penyidik, kata Nurma Dewi di ruang kerjanya, baru-baru ini.
“Kejadian ini diberitakan pada Selasa 10 September 2024. Jadi kejadiannya sekitar pukul 02.00 WIB,” imbuhnya.
Nurma kemudian membenarkan peran pelaku dalam kasus ini sebagai saksi yang melihat pemukulan yang diduga dilakukannya.
JN (Jefri Nichol) sebagai saksi, sehingga dijelaskan oleh penyidik bahwa dia adalah saksi yang melihat apa yang terjadi pada saat tindak pidana tersebut terjadi, ujarnya.
Korban kasus penganiayaan dan penganiayaan tersebut diketahui seorang pria berusia 30 tahun berinisial BPY. Salah satu terduga pelaku mengamuk setelah memukul teman perempuannya saat berjalan.
BPY yang tak setuju kemudian menanyakan maksud maksud pelaku hingga berujung adu mulut. Belum diketahui apakah yang melakukan hal tersebut adalah teman sang aktor atau bukan.
Laki-laki ini datang bersama teman perempuannya dan diajak orang lain, lalu dia wawancarai orang yang menculik teman perempuannya itu, barulah keluar ceritanya, kata Nurma. Kasus ini dilaporkan oleh seseorang berinisial HM, pada hari yang sama pukul 19.30 WIB dengan Pasal 351 tentang Penganiayaan Berat dan 170 Pemukulan, tegas Nurma Dewi.
(ql)