JAKARTA – Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur, langsung ditangkap penyidik ​​Jampidus Kejaksaan Agung (Kejagung). Ronald Tannur yang dituduh sebagai tersangka suap dan pembunuhan, dibebaskan.

Dirdik Jampidsu Kejagung, Abdul Qohar Meirizka mengatakan, “Tersangka MW akan ditahan dengan jaminan selama 20 hari ke depan. Penahanan akan digelar di Rutan Kelas 1 Kejati Jawa Timur Surabaya.” LALU, Senin (4/11/2024). 

Ibu Ronald Tannur dikabarkan meminta agar kasus putranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Dari Lisa Meirizka juga ada jembatan antara suap dan suap hakim.

Pada akhirnya, majelis hakim PN Surabaya memutuskan dalam persidangan bahwa Ronald Tannur tidak terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian atau karena kelalaiannya menyebabkan seseorang meninggal dunia.

Atas putusan bebas tersebut, jaksa langsung mengajukan banding. Akibatnya, Mahkamah Agung membatalkan pembebasan tersebut dan membatalkan kasus tersebut. Ronald Tannur kemudian divonis lima tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Mahkamah Agung mengumumkan putusan tersebut pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Sehari setelah putusan kasasi, Jaksa Agung langsung menangkap tiga hakim dan pengacara Ronald Tannuri. Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo, lalu Lisa Rahmat.

Tak hanya itu, Kejagung juga menangkap mantan panitera Mahkamah Agung (MA) Zarof Rikar atas tuduhan suap pembebasan Gregorius Ronald Tannur yang berperan sebagai mediator di MA.

Meirizka terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 1999 Pasal 31, Pasal 55 ayat (1) KUHP, diubah dengan UU 20 Tahun 2001, 31 Tahun 1999.  

(Ari)

(Ari)