JAKARTA – Kalimantan Selatan (Kalsel), setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait pembelian barang dan jasa. Dia mengatakan, keberadaan Sahbirin Noor (SHB) belum diketahui. Ketenagakerjaan di Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan.
Hal serupa juga disampaikan lembaga antirasuah dalam menanggapi perkara yang dilayangkan Sahbirin pada Selasa (5/11/2024).
“Selama persidangan, KPK menggeledah beberapa tempat hingga persidangan, namun SHB masih belum diketahui keberadaannya,” tulis Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (11/6/2024).
Budi mengatakan Sahbirin tidak menampakkan hidungnya meski sudah menerima Surat Pemberitahuan Inisiasi Penyidikan (SPDP). Sahbirin di kantornya; Dimulai dari parlemen dan DPR, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi tidak terlihat. Area yang diselidiki diyakini sebagai tempat persembunyian Sahbirin.
Lanjut Budi, Sahbirin terlihat tak menjalankan tugasnya meski tak ditahan sebagai duta besar.
“Sebagai Gubernur Kalimantan Selatan, SHB tidak menjalankan tugas sehari-hari di kantor sesuai tugas dan tanggung jawabnya,” ujarnya.
Hal ini menunjukkan SHB sebagai tersangka melarikan diri atau melarikan diri, yakni sejak ditangkap terus menerus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 6 Oktober 2024, kata dia.
Karena itu, Budi menyebut keputusan awal Sahbirin tidak boleh diterima. Karena pemohon tidak mengetahui lokasi Sahbirin, SEMA No. 1/2018.
“Permohonan Praperadilan yang diajukan SHB sebagai tersangka mengandung kesalahan hukum dan Permohonan Praperadilan yang ada saat ini ditolak atau dinyatakan tidak sah (niet ontvankelijke verklaard),” tutupnya.
(dinding)