JAKARTA – Kubu Jessica Kumala Wongso mengajukan wawancaranya dengan Karni Ilyas selaku ayah dari Dharmawan Salihin dan Wayan Mirna Salihin sebagai permohonan baru Peninjauan Kembali (PK) kasus kopi sianida. 

Jaksa menilai wawancara Dharmawan tidak memenuhi aturan baru. Hal itu dilakukan jaksa menanggapi peringatan PC dari kubu Jessica Wongson. 

Pertemuan TvOne dengan keterangan Darmawan Salihin tidak memenuhi kriteria situasi baru atau signifikan baru, kata jaksa PN Pusat Batavia, Selasa (29/10/2024). 

Dalam video tersebut, Dharmawan Salihin menyebut ada potongan video CCTV Cafe Olivier yang tidak pernah ditampilkan di pengadilan.

Terkait hal itu, kubu Jessica menilai rekaman CCTV yang ditayangkan pada persidangan tahap pertama merupakan manipulasi. 

Menurut jaksa, pembicaraan yang dimaksud tidak mempunyai kekuatan hukum. Sebab, jika ia tidak hadir di pengadilan, maka kesimpulannya akan subjektif dan tidak akan memunculkan bukti fisik baru. 

Lagipula, pernyataan tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan pokok kalimat, karena fakta-fakta yang dibicarakan di dalamnya telah dibuktikan secara sah di pengadilan dengan menganalisis rekaman kamera pengawas yang sebenarnya, ujarnya.

Selanjutnya, rekaman CCTV yang digunakan dalam persidangan telah diautentikasi dan disahkan oleh para ahli serta ditahan di berbagai tingkat peradilan, termasuk Mahkamah Agung, lanjutnya.

(biaya)