Jakarta – Jaksa Penuntut Umum Wayan Myrna Salihin menanggapi persidangan (PC) pria yang dituduh membunuh Jessica Kumala Wongso. Seperti diketahui, sidang pertama PKK digelar pada Senin (28/10). Namun sidang ditunda karena pemohon tidak memberikan bukti baru untuk disumpah.

Jaksa Penuntut Umum dalam jawabannya menilai persahabatan Jessica Wongso dan Wayan Myrna Salihin sangat penting bagi kubu Jessica.

Pengaduan ketiga, PC menjelaskan sejarah persahabatannya dengan korban Wayan Mirna Salihin secara dramatis untuk membenarkan perbuatannya, kata Jaksa Pengadilan Tinggi Jakarta, Sandy Handika, Selasa (29/10/2024 ).

Berdasarkan keseluruhan persidangan, jelas dipastikan bahwa ini adalah pengaturan yang terencana dengan baik, tambahnya.

JPU menegaskan, adanya hubungan persahabatan bukan berarti tidak adanya rasa iri hati. Menurut jaksa penuntut umum, pembunuhan itu bermula dari pernyataan Wayan Myrna tentang hubungan asmara Jessica Wongso.

Fakta-fakta persidangan yang terangkum jelas dalam putusan menunjukkan adanya konflik pribadi yang mendalam, terutama setelah menasihati PC 3 Myrna tentang bermasalahnya hubungan antara orang yang dilamar dengan kekasihnya, ujarnya.

Menurut jaksa penuntut umum, nasihat tersebut menjadi penyebab meninggalnya Wayan Mirna Salihin. Peristiwa ini kemudian diketahui masyarakat dengan sebutan kasus kopi sianida.

“Dan nasehat itu menimbulkan amarah dan dendam, sayangnya menimbulkan kematian,” tutupnya.

Sebagai informasi, Jessica Kumala Wongso diumumkan bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Minggu (18/8/2024). Dia dibebaskan pada tahun 2016 setelah menjalani hukuman 8 tahun penjara karena keracunan kopi sianida.

Cerita bermula dari Wayan Myrna Salihin yang mengajak temannya, Hani dan Jessica Wongso, untuk bertemu dengannya. Mereka bertemu di kafe Olivier Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Saat itu, Myrna memesan es kopi Vietnam. Usai meminum es kopi Vietnam, Myrna tiba-tiba jatuh sakit dan akhirnya meninggal.

Singkat cerita, pada Minggu 18 Agustus 2024, Jessica resmi bebas bersyarat (PB). Jessica Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-1703.PK.05.09 2024 Dibebaskan berdasarkan perintah.

Selama bersyarat, Jessica Wongso harus melapor ke Lapas Kelas I Jakarta Timur-Utara dan menjalani pengawasan hingga 27-03-2032.

(fmi)