JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutus tiga terdakwa kasus korupsi terkait pengelolaan klaster PT Refined Banca Tin (RBT) pada sistem tata niaga timah. 

Tiga terdakwa dalam pemeriksaan tersebut adalah Harvey Moise dari PT RBT; CEO RBT Superta; dan Direktur Pengembangan PT RBT Reza Andriansah. 

Dalam persidangan, jaksa dan ketiga terdakwa menyampaikan pemikirannya atas putusan yang dibacakan majelis hakim. 

“Jadi, jika ada yang tidak setuju dengan keputusan ini, bisa mengajukan upaya hukum yang diatur dalam undang-undang.” Hakim bertanya kepada jaksa? 

“Izin Yang Mulia, kami sedang memikirkan posisi kami,” jawab jaksa. 

Atas tanggapan tersebut, hakim mengingatkan, batas waktu pengajuan permohonan putusan adalah Senin depan. Hakim kemudian menanyakan pertanyaan yang sama kepada ketiga terdakwa. 

“Bagaimana dengan kuasa hukum para terdakwa? Silakan berkonsultasi dengan ketiganya,” kata hakim. 

Mendengar hal tersebut, ketiga terdakwa berkonsultasi dengan penasihat hukum. Selain itu, ketiga terdakwa sepakat untuk mengutarakan pendapatnya. 

“Saat kami bawa ke meja hakim, baik terdakwa maupun tim kuasa hukum kami menyatakan akan memikirkannya terlebih dahulu,” kata kuasa hukum ketiga terdakwa.