JAKARTA – Juru Bicara KPK Tessa Mahartika Sugiardo angkat bicara soal terbukanya peluang untuk menghentikan keluarga Rafael Alun Trisamboto dalam Kasus Pencucian Uang (TPPU). 

Hal itu diungkapkan Tessa saat menjawab pertanyaan media terkait tudingan jaksa Komisi Pemantau Korupsi (KPK) yang menyebut keluarga Raphael Alun terlibat kasus TPPU. 

Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum pada Rabu 7 November 2024 saat mempersiapkan tanggapannya terhadap kasus keberatan akuisisi aset Rafael Alun dalam kasus kepuasan dan pengalihan. 

“Sangat mungkin ya, pihak-pihak yang diduga bersenang-senang atau berperan aktif dalam kasus tersebut bisa ditentukan jika bukti dan bukti mendukungnya.” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (8/11/2024). 

Tessa mengatakan timnya enggan terburu-buru melakukan penyelidikan. Menurut dia, KPK akan berkoordinasi dengan ketua pengacara bagaimana kelanjutan kasus tersebut. 

“Ini akan kita bahas secara internal, kalau ada perkembangan apakah ada tersangka baru atau tidak nanti akan kita update,” ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum KPK menyebut terdakwa Raphael Alun Trisamboto tidak melakukan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU) sendirian. Menurutnya, ibu, istri, kakak dan adiknya juga melakukan TPPU.

Hal itu diungkapkan pengacara saat membacakan tanggapan kasus pemulihan harta benda keluarga Raphael Alun. 

Dalam dakwaan kedua, terdakwa Rafael Alun Trisamboto melakukan tindak pidana perampasan berupa harta benda termasuk tanah dan bangunan di JL Wijaya IV No. 11 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, tanah dan bangunan di JL Meruya Utara dan JL Raya Srengseng. 1. Mobil VW Caravelle dan dua kios BM08 dan BM09 Ebony Tower, “Pemohon mengajukan keberatan atas dua unit Kalipata City di Perumahan Kalipata,” kata kuasa hukum KPK di persidangan.

Pengacara menjelaskan, aset properti mulai dari tanah dan rumah di Meruya bagian utara, Kebayoran Baru hingga mobil VW Caravelle dan kios di Kalibata merupakan hasil korupsi yang dilakukan Raffael bersama istrinya Ernie Meik Tarontek dan suaminya. . Ibu, Irene Suheriani Suberman. Properti TPPU Rafael dan adiknya Martinus Kangsar Sulaksono.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam penyidikan yang dilakukan tidak hanya oleh terdakwa Rafael Alun Trisamboto bersama Ernie Mike Tarondek, tetapi juga oleh Irene Suheriani Subarman, Kangsar Sulaksono, dan Christopher Diaksadharma, pelanggaran terdekat kami dalam melakukan tindak pidana pencucian uang. dan konsensus yang jelas dalam mencapai tujuan pribadi kami, yaitu adanya cinta dan kedekatan bersama serta kerjasama praktis antara bek Rafael Alun Trisamboto, Ernie Meike Tarondek, Irene Suheriani Suparman, Gangser Sulaksono dan Christopher Diaksadarma untuk membiayai atau membiayai aset dan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi diubah menjadi transaksi yang sah atau sah,” kata pengacara.

“Dalam rangka tindak pidana tersebut, kuasa Irene Suheriani Subarman, Kangsar Sulaksono atau pemohon ketiga dan Christopher Dexadharma selaku pihak yang turut serta atau turut serta dalam peristiwa pidana, terdakwa Rafael Alun Trisamboto. Ernie Meik Tarondek yang melakukan bersama-sama,” kata pengacara itu.  

(Aky)