JAKARTA – Saat ini bisnis makanan menjadi salah satu jenis bisnis yang sangat digemari para pebisnis. Faktor pandemi Covid-19 yang membuat masyarakat lebih banyak menghabiskan waktu di rumah membuat masyarakat mudah bosan. Akibatnya banyak masyarakat yang memilih membeli bahan pangan untuk dikonsumsi.

Hal inilah yang menjadikan sektor pangan menjadi bisnis yang dicita-citakan para pengusaha. Ketika seseorang menjual makanan, maka pelaku usaha tersebut tentu wajib mendapatkan izin edar terlebih dahulu.

Kondisi tersebut tertuang dalam Pasal 91 UU Pangan yang mengatur, dalam hal keamanan, mutu, dan pengendalian gizi, setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran harus mendapat izin edar.

Di Indonesia, izin edar yang berlaku terbagi menjadi dua bagian, yaitu Izin Edar BPOM dan SPP-IRT. Meski sama-sama berperan sebagai izin edar, namun izin edar BPOM dan SPP-IRT merupakan dua badan hukum yang berbeda.

Nah, untuk mengetahui apa itu izin edar BPOM dan SPP-IRT, cara mendapatkannya, serta perbedaan kedua izin edar tersebut, yuk kita ketahui bersama perbedaannya melalui penjelasan di bawah ini:

 

Pengertian Izin Edar BPOM dan SPP-IRT

Izin edar BPOM merupakan persetujuan hasil evaluasi pangan olahan yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Pangan Olahan.

Sedangkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Dalam Negeri (SPP-IRT), menurut penjelasan kontrak hukumnya, merupakan jaminan tertulis yang diberikan oleh wali/walikota atas pangan yang diproduksi oleh IRTP di wilayah operasinya. . yang memenuhi persyaratan pemberian SPP -IRTP dalam rangka pendistribusian produksi pangan. Seperti dilansir Platform Kontrak Hukum,

Jenis Pengolahan Izin Edar BPOM

Izin edar harus diperoleh untuk semua pangan olahan yang diproduksi secara lokal atau diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran. Selain itu, izin edar juga wajib bagi pangan:

– Makanan yang diperkaya

– Makanan wajib SNI

– Program pangan pemerintah

– Makanan disiapkan untuk pengujian pasar

– Bahan Tambahan Pangan (BTP)

Misalnya, salah satu individu yang menjadi klien kontrak hukum adalah produsen minuman kesehatan yang ingin memperkenalkan produk baru yang mengandung tambahan vitamin dan mineral, dan terlebih dahulu harus mendapatkan izin edar dari BPOM.

Produk ini termasuk dalam kategori makanan yang difortifikasi, sehingga sebelum dipasarkan, perusahaan harus memastikan produknya memenuhi semua standar keamanan dan mutu yang ditetapkan BPOM. Proses ini penting untuk memastikan produk yang beredar aman dikonsumsi masyarakat.

Jenis pengobatan SPP-IRT

SPP-IRT diberikan kepada pangan olahan produksi industri dalam negeri yang didistribusikan dalam kemasan eceran dan berlabel. Jenis makanan olahan yang dihasilkan oleh industri rumahan antara lain:

– Produk daging kering (daging sapi bacon, kemasan kulit, dll).

– Olahan ikan kering (ebi, terasi kering, ikan asin, dan sejenisnya).

– Produk unggas kering (kulit ayam goreng, benang ayam, dll).

– Produk olahan nabati (acar, jamur kering, manisan rumput laut, dan sejenisnya).

– Produk olahan kelapa (geblak, serunding kelapa, dan sejenisnya).

– Tepung dan produk olahannya (biskuit, cookies, mie goreng, mousse, rempeyek, cookies dan sejenisnya).

– Minyak dan lemak (minyak kelapa, minyak wijen, dll).

– Selai, jeli dan sejenisnya (jeli, selai jeruk, ceri, jeli herbal dan sejenisnya).

– Gula, permen dan madu (permen, coklat, gulali, madu, sirup dan sejenisnya).

– Kopi dan teh kering (kopi bubuk, teh hijau, dll).

– Rempah-rempah (bumbu masak sekantong, kecap, cabai, sambal kacang, dll).

– Rempah-rempah (jahe kering/bubuk, lada putih/hitam kering/bubuk, dll).

– Minuman bubuk (minuman bubuk kopi, minuman bubuk rasa, dan sejenisnya).

– Olahan buah-buahan (keripik buah, asinan buah-buahan, jualan pisang dan sejenisnya).

– Produk dari biji-bijian, kacang-kacangan dan umbi-umbian (renginang, impeng, kacang goreng, kwasi, obak, dan sejenisnya).

Misalnya, seorang pengusaha yang memproduksi keripik buah di rumah harus memperhatikan SPP-IRT agar produknya dapat dipasarkan secara legal. Keripik buah ini termasuk dalam kategori buah olahan sehingga diperlukan sertifikat untuk menjamin keamanan dan mutu produk sebelum dipasarkan.