MALANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang sedang mengatur dan mensosialisasikan mekanisme kampanye di perguruan tinggi sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, Kabupaten Malang Raya sedang menyelenggarakan proses pilkada serentak dengan banyak kampus.
Ketua KPU Kota Malang Muhammad Toibi mengaku siap memajukan dan melaksanakan peraturan KPU RI berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi yang dijatuhkan kepada pihaknya dalam penyelenggaraan Sepak Bola Kota Malang. Sejauh ini aturan tersebut baru disahkan pada pekan lalu dan memerlukan kajian dan analisis lebih mendalam.
“Itu sudah diatur pada pemilu Februari lalu. Itu juga diatur dalam PKPU, dan boleh berkampanye di perguruan tinggi, tapi tidak boleh membawa atribut kampanye, baik itu APK maupun materi kampanye,” ujarnya. Toib saat dikonfirmasi, Selasa (24/9/2024).
Peraturan yang membolehkan kampanye di kampus membuat mahasiswa dan akademisi lebih sadar politik, ujarnya. Selain itu, terdapat beberapa kampus besar di Kota Malang yang mempunyai potensi pemilih generasi muda. Namun, sejauh ini pihak partai belum mengaitkan persoalan tersebut dengan pihak kampus atau seluruh tim calon partai (paslon).
“Kita belum sosialisasikan ke kampus-kampus, karena kampanye PKPU 13 baru keluar, termasuk koordinasi kedua dengan seluruh paslon, belum kita lakukan,” jelasnya.
Menurutnya, transmisi atau transmisi visi, misi dan gagasan di kampus harus mendapat izin dari pihak administrasi kampus itu sendiri. Lebih lanjut, ia meminta pihak kampus juga harus memastikan pemerataan atau mengundang seluruh pasangan calon dan tidak hanya satu calon.
“Kalau suatu lembaga pendidikan memperbolehkan satu pasangan calon, maka semua pasangan calon juga harus diperkenankan, tidak ada pilih kasih. Semua pihak di kampus boleh ikut dan anak-anak tidak boleh ikut serta,” ujarnya.
Pihaknya juga siap memajukan kampus dan menghubungkan masing-masing tim calon jika terjadi benturan ide, visi dan misi di perguruan tinggi. Namun sejauh ini KPU baru merencanakan kontes gagasan atau debat formal yang dilakukan oleh KPU sendiri dan bukan oleh kampus.
“Jika KPU mendukung, kami pasti akan merencanakan dan membantu dia mendapatkan hak yang sama,” jelasnya.