JAKARTA – Jessica Kumala Wongso yang dinyatakan bersalah atas pembunuhan Wayan Mirna Salihin mengajukan penyidikan (PK) ke pengadilan. PK yang dikenal dengan kasus kopi sianida ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Kuasa hukum Jessica Wongso, Pak Otto Hasibuan, mengatakan kliennya masih kesal dengan Pengadilan Tinggi Jakarta meski kasus tersebut terjadi delapan tahun lalu. Diketahui, sebagian besar persidangan kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Jessica agak khawatir, karena dia selalu datang ke sini dengan memakai kemeja putih Jes. Iya, katanya di dalam mobil dan mereka bilang oh paman, apa yang terjadi selama 8 tahun aku kesakitan. Aku melihat pengadilan,'” kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu. (9/10/2024).
Dalam kasus ini, Otto selaku pengacara berusaha menenangkan kliennya. Ia mengatakan kepada Jessica Wongso bahwa pesta tersebut tidak lagi dibangun.
Tapi saya bilang suasananya berbeda, dulu posisinya dibatasi, hari ini ada posisi bebas,” ujarnya.
Terkait rencana PK, Otto mengaku pihaknya sudah keterlaluan. Pasalnya Jessica Wongso sudah bebas bersyarat sejak 18 Agustus lalu.
Tapi sepertinya Jessica terus-menerus mengatakan bahwa selama ada kesempatan yang diberikan undang-undang atau perintah untuk memberikan PK, saya akan gunakan kesempatan itu, kata Otto menirukan suara Jessica.
“Nah, kesempatan ini hari ini kita manfaatkan karena kita ingin mereka menunjukkan bahwa mereka tidak mengira mereka yang melakukannya (membunuh Mirna), tapi mereka dihukum,” lanjutnya.
(dinding)