JAKARTA – Penyandang disabilitas Indonesia seharusnya mendapat kesetaraan yang sama. Mereka mendapat pelayanan, bimbingan dan perlindungan yang sama dari negara seperti kelompok masyarakat lainnya. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka perayaan Hari Disabilitas Internasional pada 3 Desember 2020 dengan mengungkapkan kepeduliannya terhadap penyandang disabilitas. Ia mengatakan, pemerintah selalu berupaya meningkatkan kesetaraan dan kesempatan di bidang pendidikan, kesehatan, lapangan kerja, dan infrastruktur yang dapat diakses oleh penyandang disabilitas.

Polri merupakan salah satu lembaga yang memberikan pelayanan terfokus dan berkualitas terhadap anak-anak rentan dan penyandang disabilitas. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2020 yang mengacu pada penyediaan fasilitas layanan, serta hal-hal lain terkait penyandang disabilitas.

Kapolri Jenderal Listio Sijit Prabowo berkomitmen dalam pengembangan fasilitas pelayanan ramah anak dan ramah disabilitas. “Seluruh masyarakat Indonesia mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan terbaik dari kepolisian. “Tidak terkecuali anak-anak rentan dan penyandang disabilitas,” kata Kapolri dalam Setup Changes for Precision Policing.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Pol Paul Trunoyudo Visnu Andiko mengatakan, untuk mendukung kebijakan pemerintah, Polri akan menyediakan fasilitas pelayanan ramah anak dan penyandang disabilitas di seluruh jajaran kepolisian setempat, polda, dan polsek.

Kapolri Jenderal Listio Sigit Prabowo telah memerintahkan jajarannya di Polda, Polres, Polsek, dan satuan kerja lainnya untuk menyediakan fasilitas layanan ramah anak dan penyandang disabilitas, ujarnya.

Selain itu, ia mengatakan hal ini merupakan komitmen Polri untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat guna mewujudkan kepolisian yang akurat (predictable, akuntabel, transparan, dan adil).

Trunoyudo menambahkan, sejauh ini antara tahun 2021 hingga 2024, Polri telah membangun 19.105 fasilitas pelayanan di kantor polisi untuk anak-anak rentan dan penyandang disabilitas.

1. 2404 area cocok untuk anak-anak; 2. 2221 ruang pemerahan; 3. 2.929 zona khusus penyandang cacat; 4. 2.392 toilet untuk penyandang disabilitas; 5. Spidol khusus disabilitas 2805; 6. 2724 gerobak; 7. 2379 tempat parkir penyandang cacat; 8. 1251 pegangan tangan elevator.

“Pada tahun 2021-2024, dalam rangka memenuhi kebutuhan pelayanan kelompok rentan anak dan penyandang disabilitas, Polri telah membangun 19.105 fasilitas pelayanan di kepolisian untuk anak dan penyandang disabilitas rentan,” ujarnya.

Fasilitas tersebut antara lain 2.404 kamar ramah anak, 2.221 panti jompo, 2.929 jalur khusus penyandang cacat, 2.805 toilet khusus penyandang cacat, 2.724 rambu khusus, 2.724 kursi roda, 2.379 tempat parkir khusus penyandang cacat dan 1,25 buah.  

(fx)