JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani aturan pemberian jaminan pelayanan kesehatan kepada menteri yang masa jabatannya telah berakhir atau pensiun.
Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pelayanan Kesehatan Bagi Menteri Negara yang sedang tidak bertugas. Aturan tersebut ditetapkan pada Selasa, 15 Oktober 2024.
“Menteri negara yang telah memenuhi tugas kabinetnya akan menerima jaminan layanan kesehatan yang berkelanjutan,” bunyi Pasal 1(1). 1 peraturan.
Asuransi kesehatan juga ditawarkan kepada sekretaris kabinet yang telah menyelesaikan tugas pemerintahannya. Jaminan pelayanan kesehatan juga diberikan kepada perempuan/laki-laki yang sah dan terdaftar pada administrasi Menteri Negara. Jaminan pelayanan kesehatan dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan yang berbasis pada kendali mutu dan kendali biaya.
“Manfaat asuransi kesehatan sebagaimana dimaksud pada bagian 1, diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitasi, dan/atau paliatif, sebagaimana diberitakan media, berdasarkan usia dan/atau bulan pengalaman kerja, sesuai dengan ketentuan. ketentuan undang-undang”, tegas Art. 3 bagian 2 peraturan tersebut.
Penyelenggaraan jaminan kesehatan dilaksanakan oleh penyelenggara program jaminan kesehatan Presiden, Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Badan Pengawasan Keuangan, Komisi Yudisial, dan Hakim Pengadilan. Mahkamah Konstitusi, Hakim Mahkamah Agung, Menteri, Wakil, menteri dan pejabat tertentu.
Premi asuransi kesehatan dibayarkan oleh pemerintah pusat kepada penyedia asuransi kesehatan secara sekaligus. Pendanaan jaminan kesehatan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) melalui bagian anggaran kementerian Sekretariat Negara.
Jaminan pelayanan kesehatan tidak diberikan kepada menteri negara yang divonis bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Kemudian, jika menteri mengundurkan diri karena dianggap tersangka, manfaat asuransi kesehatan akan ditunda hingga menjadi final. Atau mereka mengundurkan diri karena telah mendapat putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan telah dilakukan suatu tindak pidana.
(Emas)