JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Yokowi) telah menandatangani aturan mengenai pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi (Kortastipidkor) di Porli.
Pembentukan Kortastipidkor diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang perubahan kelima atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang susunan organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perpres tersebut diteken Jokowi pada 15 Oktober 2024.
Pasal 20A menjelaskan tujuan pembentukan Kortastipidkor, yaitu membantu Kapolri dalam pembinaan dan pelaksanaan pencegahan, penyidikan, dan penyidikan guna pemberantasan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Nantinya, Kortastipidkor akan dipimpin oleh perwira eselon 1b atau, berdasarkan informasi yang dihimpun, setara dengan jenderal polisi bintang dua.
Berikut isi lengkap Pasal 20A:
Pasal 20A
(1) Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disingkat Kortastipidkor adalah unsur yang melaksanakan tugas pokok di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi di bawah Kapolri.
(2) Kortastipidkor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Kapolri dalam pembinaan dan pelaksanaan pencegahan, penelitian, dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, serta tindak pidana korupsi. atau melakukan penggeledahan dan perlindungan dana dari tindak pidana korupsi.
(3) Kortastipidkor dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Korupsi yang disingkat Kakortastipidkor yang bertanggung jawab kepada Kepala Kepolisian Negara.
(4) Kakortastipidkor dibantu oleh seorang wakil Kakortastipidkor yang disingkat Vakakortastipidkor.
(5) Kortastipidkor terdiri atas paling banyak 3 (tiga) direktorat
(Oke)
(Oke)