JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani aturan mengenai kewenangan presiden mengatur jumlah kementerian sesuai kebutuhan.

Kewenangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Perubahan undang-undang ini akan mulai berlaku pada 15 Oktober 2024.

Dalam undang-undang ini, salah satu pasal yang diubah adalah pasal 15. Pasal ini mengatur tentang kekuasaan presiden untuk mengendalikan sejumlah kementerian. Pada undang-undang kementerian sebelumnya, jumlah kementerian dibatasi maksimal 34 kementerian.

Pasal 15 undang-undang tersebut menyatakan: “Jumlah menteri yang diangkat berdasarkan Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditentukan sesuai dengan kebutuhan Presiden untuk memimpin pemerintahan”.

Ada enam perubahan pada aturan ini, antara lain: 

– Antara § 6 dan § 7, ayat 1, bagian 6A disisipkan dengan susunan kata sebagai berikut:

Dalam beberapa hal, penunjukan suatu kementerian tertentu dapat didasarkan pada urusan pemerintahan atau rincian urusan pemerintahan, sepanjang berkaitan dengan kegiatan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). ayat (3).

– Antara § 9 dan § 10, 1, § 9A diubah menjadi berikut:

Dalam hal terdapat undang-undang tertulis yang memuat dan/atau mengatur urusan administrasi sebagaimana dimaksud dalam angka 9, ketua dapat mengubah urusan administrasi sebagaimana dimaksud dalam peraturan tersebut untuk dilaksanakan sesuai kewenangan negara.

– Uraian pasal 10 telah dihapus 

– Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Jumlah kementerian yang diangkat berdasarkan Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditentukan sesuai dengan kebutuhan pegawai negeri sipil.

– Judul Bab VI diubah sehingga BAB VI berbunyi sebagai berikut: 

BAB VI

Hubungan fungsional antara kementerian dengan lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga swadaya masyarakat, dan badan pemerintah lainnya.

– Perubahan ketentuan Pasal 25.

(oops)