JAKARTA – Badan Jasa Keuangan (OJK) akan memfasilitasi pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hal ini dilakukan dengan membuka peluang credit scorecard (ICS) yang akan digunakan oleh lembaga jasa keuangan untuk menilai kelayakan kredit atau pembiayaan UMKM.

“Pemanfaatan ICS untuk menilai calon peminjam sebagai langkah mitigasi risiko penyaluran kredit atau pembiayaan UMKM menjadi salah satu pilihan bagi perbankan,” kata Chief Banking Officer OJK Diane Adiana Rai, Antara, Senin (16/) Dikutip dari sini. 9/2024).

Selain itu, bank harus melakukan penilaian atau review secara berkala untuk memastikan sistem ICS yang digunakan memberikan nilai prediksi yang akurat.

Ke depan, OJK akan menerbitkan POJK terkait fasilitasi pembiayaan UMKM yang antara lain membuka kemungkinan penggunaan ICS untuk menentukan kelayakan kredit atau pembiayaan UMKM.

Selain itu, jika diperlukan, lembaga jasa keuangan dapat menetapkan kebijakan khusus untuk melakukan studi kelayakan bagi peminjam UMKM, sehingga diharapkan dapat mendorong pembiayaan yang lebih baik bagi UMKM.

Saat ini, dalam memberikan kredit atau uang, bank mengevaluasi banyak hal sesuai dengan aturan pembuatan kebijakan perkreditan yang diatur dalam UU OJK 42 Tahun 2017 dan terkait dengan kewajiban mengenai pembuatan dan pelaksanaan kebijakan perkreditan atau rekening bank bagi bank umum.

Skor kredit merupakan salah satu alat yang dapat digunakan untuk mengetahui kelayakan peminjam untuk menerima pinjaman atau dana dari bank.

Secara umum informasi yang digunakan bank untuk menentukan kelayakan peminjam melalui credit rating salah satunya berasal dari Sistem Jasa Keuangan (SLIK). Namun bank dapat menggunakan data alternatif lain untuk menyelesaikan verifikasi.