JAKARTA – Kakek lansia (5/10) berinisial S (73) dituduh menganiaya Eko Purnomo (48) dengan balok kayu dan sepeda dalam kejadian di Jalan Glor Seri IIII RT 5/1, Utan Kayu Selatan, Matraman, Soon Timur. Kemudian, Matarman ditangkap Bareskrim Polri.  Almarhum diketahui sebagai ketua RW.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mataraman AKP Mochamad Jen mengatakan, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dan terancam hukuman 5 tahun penjara.

Saat dikonfirmasi, Senin (7/10/2024), Jain mengatakan, “Pasal 351 ancaman hukumannya 5 tahun. Sesaat setelah kejadian, pelakunya ditangkap, alhamdulillah,”

Jain menambahkan, beberapa barang bukti berupa balok kayu dan rekaman CCTV atau kamera pengintai juga diamankan.

Berdasarkan temuan Tim Tindak Pidana (TKP), diketahui korban dipukul oleh tersangka pelaku dengan balok kayu sehingga mengakibatkan kaki kanan korban patah.

Barang bukti berupa balok kayu berwarna coklat, autopsi dan perbendaharaan, sepeda serta flashdisk perekam CCTV, tutupnya.  

(fmi)

(fmi)