JAKARTA – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 sudah memasuki tahap kampanye bagi seluruh pasangan calon yang maju. Proses demokrasi akan segera mencapai tahap penting, yaitu pemungutan suara pada bulan November.
Berdasarkan informasi yang diakses dari situs KPU, dasar penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024 dan penyelenggaraan pemilu kepala daerah didasarkan pada putusan serentak Undang-Undang Nomor 7 tentang Pemilihan Umum Tahun 2017, sebagai tindak lanjut dari putusan tersebut. Keputusan Pemilihan Umum. Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal 14 Bagian 5 Pasal 12 Bagian 1 Pasal 12 Bagian 2 Pasal 14 Bagian 2 Bagian 2 Pasal 14 Bagian 2 Pasal 14 Pasal 42 UU Pemilu 2008. Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres). Pertimbangan hukum terhadap putusan Mahkamah Konstitusi menjadi dasar penguatan sistem presidensial.
Sementara itu, Pasal 201 UU Pilakadar yang dilaksanakan serentak pada tahun 2024, Pasal 8 Pasal 10 mengatur bahwa dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, pemungutan suara harus dilakukan secara bersamaan. Pemilihan gubernur dan/atau walikota dan wakil walikota seluruh daerah di Indonesia akan dilantik pada bulan November 2024.
Pemilu dan Pilkada akan dilaksanakan serentak pada tahun yang sama, 2024. Presiden dan Wakil Presiden Anggota DPR; DPD Pemilu akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 untuk memilih DPRD Kabupaten dan DPRD Kabupaten/Kota. Pada saat yang sama, Pilkada tanggal 27 November 2024 sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur; Gubernur dan Wakil Gubernur dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dipilih.
Alasan pemilihan umum dan pilakada dilaksanakan secara bersamaan adalah karena pemilu dimaksudkan untuk membentuk pemerintahan di pusat dan daerah. Presiden melalui pemilu Ia akan mengisi jabatan-jabatan pemerintah pusat, termasuk anggota DPR dan anggota DPD.
Begitu pula kepala daerah; Hal ini juga dilakukan oleh pimpinan daerah yang meliputi anggota DPRD Negara dan DPRD Kabupaten/Kota. Sebagaimana konstelasi politik yang akan berkuasa 5 tahun ke depan, maka pemilu serentak dan pilkada pada tahun tersebut dinilai akan memunculkan pemerintahan yang stabil.
Di sisi lain, Berikut peringkat Pilkada Serentak 2024.
Langkah persiapan:
Pemrograman dan Penganggaran: Jumat lalu; 26 Januari Tahun 2024
Amandemen Peraturan Pemilu: Batas waktu Senin; 18 November 2024,
Rencana pelaksanaan termasuk jadwal penetapan tata cara dan tahapan pelaksanaan pemilu: Senin lalu; 18 November 2024,
PPK Kursus PPS dan KPPS Pilkada 2024: Rabu; 17 April Tahun 2024 – Selasa 5 November Tahun 2024
Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilu : Selasa 27 Februari 2024 – Sabtu 16 November Tahun 2024
Penyampaian daftar calon pemilih: Rabu 24 April 2024 sampai dengan Jumat 31 Mei 2024
Pemutakhiran dan kompilasi daftar pemilih: Jumat 31 Mei 2024 – Senin 23 September Tahun 2024
Tahap Implementasi:
Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan bagi pelamar perorangan: Minggu; 5 Mei 2024 – Senin 19 Agustus Tahun 2024
Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu 24 Agustus 2024 – Senin 26 Agustus 2024
Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa 27 Agustus Kamis mulai tahun 2024 29 Agustus 2024
Volume Perwakilan Penelitian: Selasa; 27 Agustus 2024 – Sabtu 21 September 2024
Penetapan Pasangan Calon: Selasa; 22 September 2024 – Sabtu 22 September 2024
Pelaksanaan Kampanye: Rabu 25 September 2024 – Sabtu 23 November Tahun 2024
Pemungutan suara: Rabu 27 November Tahun 2024 – Rabu 27 November Tahun 2024
Penghitungan suara dan rekonsiliasi hasil penghitungan suara: Rabu 27 November 2024 sampai dengan Senin 16 Desember 2024.
(Ara)