JAKARTA – Komisi Yudisial (JC) mengaku telah melayangkan surat ke Mahkamah Agung (MA) terkait pembentukan Dewan Kehormatan Hakim (HCJ). Pembentukan MKH terkait dengan penanganan perkara terkait dugaan pelanggaran etik yang melibatkan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Saat itu kami sudah melayangkan surat ke MA untuk membentuk Majelis Kehormatan Hakim. Sekarang tinggal menunggu Komisi Yudisial saja,” anggota KY Joko Sasmito di Jakarta Pusat, Rabu (6/11/). 2024). 

Joko menjelaskan, pembentukan MKH tidak memerlukan persetujuan Mahkamah Agung. Pasalnya, komposisi MKH terdiri dari tujuh anggota, termasuk tiga hakim agung dan empat wakil KY. 

Sebab, di Majelis Kehormatan Hakim ada tujuh orang, MA tiga orang, dan Komisi Yudisial empat orang. Oleh karena itu, hingga saat ini KY masih menunggu, ujarnya.

Sementara itu, terkait pembebasan Ronald Tannur dalam kasus korupsi terkait 3 hakim PN Surabaya, ia mengatakan pekerjaan KY sudah selesai. Sebab sanksi moral diberikan kepada tiga orang oleh KY.

“Mungkin kasus KY sudah selesai dengan adanya keputusan pembebasan ketiga hakim PN Surabaya,” ujarnya.

“Karena pelakunya saat itu kami selidiki, lalu kalau tidak salah pada 26 Agustus 2024 kami mengadilinya dan memberikan hak pemberhentian dan pensiun,” tutupnya.

(wal)