JAKARTA – Polri akan mengusut seluruh pihak yang terlibat dalam pembukaan blokir situs judi online (Judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Pasalnya, Kapolri Jenderal Listo Sigit Pravo berupaya keras mendukung program Asta Cita yang diusung Presiden Pravo Subianto. Salah satunya adalah penghapusan perjudian yang menciptakan ketertiban sosial dan ekonomi di masyarakat
Yang jelas, sangat penting bagi Dirjen Pol untuk mengikuti agenda Presiden agar semuanya bisa kita jaga bersama. 5/11/2024)
Menurut dia, pihak-pihak yang bersangkutan akan dimintai pertanggung jawaban. Kini Sandi mengatakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Detreskrim) Polda Metro Jaya tengah memeriksa tersangka yang ditangkap.
Apalagi, Polri akan mengusut tuntas kasus yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Teknologi. Tak hanya itu, aliran dana perjudian yang dikumpulkan bandar juga akan ditelusuri
Sementara ini sedang didalami penyidik, sedang dikumpulkan bahan-bahannya, orang-orang yang terlibat sedang diinterogasi, lain kali kita ada temuan penting, kita akan informasikan kepada rekan-rekan kita (media), jadi kita kumpulkan siapa saja yang terlibat, siapa saja yang bisa menjadi saksi, bagaimana caranya. untuk melakukannya Selidiki propertinya dan segala sesuatu yang terkait,” kata Sandy.
Polda Metro Jaya dikabarkan telah menetapkan 16 tersangka. Dari jumlah tersebut, 12 orang, termasuk empat warga sipil, merupakan anggota Kementerian Komunikasi dan Teknologi. Orang yang ditangkap mempunyai hak untuk memeriksa dan memblokir situs Judol. Namun, para tersangka ini menyalahgunakan kewenangan tersebut dengan tidak memblokir situs pihak yang dikenal
Diperkirakan jumlah situs judi online yang dibidik mencapai 1000 situs, dengan karyawan mendapatkan penghasilan Rp 8,5 juta per situs dari bandar tersebut. Selain penegakan hukum, Polri juga melakukan berbagai kegiatan.
Melalui Satgas Anti Judi Online, polisi melakukan pendekatan proaktif dengan menyebarkan kesadaran akan dampak buruk perjudian di sekolah, kampus, kementerian, dan lembaga. Selain itu, sistem pembatasan juga berlaku pada situs Judol dan aplikasi Kementerian Komunikasi dan Teknologi
(jeruk nipis)