JAKARTA – Kasus pelemparan batu di angkutan bus Transjakarta Jalan Raya Lanting Agung arah Setu Babakan, Jagakarsa, Jakarta Selatan berakhir damai.
Pelaku HE (49) akhirnya bersedia membayar ganti rugi kepada Transjakarta atas tindakan dumping tersebut sebesar Rp13 juta.
“Tidak apa-apa. Terima kasih kepada Polsek Jagakarsa yang menangani kasus ini. Sekarang sudah selesai secara kekeluargaan,” kata Kepala Humas dan Tanggung Jawab Sosial PT Transjakarta Ayo Vardani, Selasa (19/11/2024).
Estimasi pecahan kacanya Rp 13 juta, imbuhnya.
Ayo menjelaskan, armada Transjakarta nomor 672 saat ini sedang menjalani perbaikan dan belum dapat beroperasi.
Namun tentunya ada kerugian lainnya, bus TJ 672 belum kembali melayani pelanggan sejak kejadian hingga saat ini, ujarnya.
Selain itu, Ayo berharap aksi pelemparan batu ke kaca bus Transjakarta menjadi pembelajaran agar tidak merugikan pihak lain.
“Saya berharap hal ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak melakukan hal yang sama dan merugikan pelayanan publik,” tutupnya.
(dinding)