JAKARTA – Polri sedang mencari delapan orang pelaku penyerangan anggota TNI di kawasan Kabayuran Baru pada 30 Oktober 2024 pukul 02.00. “Pelaku lainnya masih kami kejar, totalnya ada delapan orang,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polsek Kabayuran Baru Kompol Nono Supremi kepada wartawan, Sabtu (11 Februari 2024).
Nuno mengungkapkan, selain mengejar delapan pelaku yang diduga anggota ormas, pihaknya juga telah menetapkan satu tersangka bernama Avi Razaldi dalam kasus tersebut.
Benar, Polsek Metro Kabayuran Baru telah menangkap satu orang tersangka atas dugaan penyerangan dan membawa senjata tajam, ujarnya.
Nuno menjelaskan, aksi mogok makan terjadi pada pukul 02.00 dini hari saat korban sedang duduk, istirahat, dan minum kopi. Korban kemudian didekati sekelompok orang yang diduga anggota organisasi massa dan menanyakan keberadaan juru parkir bernama Giadi.
“Jaidi adalah salah satu pramugari di sana. Korban kemudian menjelaskan bahwa dia tidak mengetahui keberadaan Jaidi,” ujarnya.
Mendengar jawaban korban, salah satu pelaku langsung memukulnya, lalu menyerang lainnya dengan senjata tajam.
“Kami menduga pasal 170 penyerangan dan benda tajam, ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” ujarnya.
Nuno mengungkapkan, pihaknya saat ini masih mendalami tujuan rombongan massa mencari juru parkir dan alasan di balik penyerangan anggota TNI berinisial DK tersebut.
(dinding)