JAKARTA – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul mengimbau Warga Negara Indonesia (WNI) Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk-Yeol mengumumkan keadaan darurat militer, mulai 3 Desember 2024 pukul 23.00. KST
KBRI Seoul menulis di akun Instagram @indonesianseoul yang disebutkan pada Rabu (4/12/2024): “Kami diminta untuk tetap tenang, selalu waspada, dan memantau situasi keamanan di wilayah kami.” “
KBRI Seoul juga meminta WNI untuk tidak berkumpul di berbagai tempat umum, menghindari kerumunan dan tempat yang banyak terjadi pertemuan dan/atau demonstrasi.
Khusus di Seoul, kami diminta untuk sementara waktu menghindari Majelis Nasional di Yeouido, kantor Presiden di Yongsan dan tempat-tempat baik lainnya sebisa mungkin,” ujarnya.
Selain itu, KBRI Seoul juga meminta kepada warga negara Indonesia, meskipun dalam keadaan damai dan tidak ada tanda-tanda konflik, untuk tidak mendekati, menonton atau ikut serta dalam demonstrasi yang dilakukan oleh kelompok manapun.