Jakarta – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menerima pengaduan permasalahan Warga Negara Indonesia (WNI) atas nama Robiin, mantan anggota DPRD Indramayu yang diduga terjerat penipuan online. Perusahaan di Myawaddy Myanmar segera berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), Yangon.
Menurut penelusuran mendalam, Robiin terletak di kawasan Hpa Lu, Myawaddy. Wilayah ini merupakan wilayah terpencil dan menjadi tempat bentrokan antara kelompok etnis bersenjata dengan tentara Myanmar.
Berdasarkan siaran pers Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, Direktur Departemen Perlindungan Sipil Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (BHI), Kementerian Luar Negeri, Kementerian Luar Negeri dan KBRI Yangon, yang meliputi penyerahan berbagai nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Myanmar. Koordinasi dengan instansi terkait di Myanmar Komunikasi dengan jaringan lokal di Myawaddy dan terjalinnya kerjasama bilateral dan regional. Tercatat, setidaknya ada 59 negara yang memiliki kasus serupa di Myawaddy.
Saat ini terdapat 81 WNI di Myawaddy, termasuk kasus Robin yang masih ditangani, meski pada tahun 2024 akan berhasil diusir dari Myawaddy sebanyak 53 WNI. Namun masih ada penambahan pasien baru.
Kementerian Luar Negeri mengajak masyarakat untuk mewaspadai tawaran pekerjaan di luar negeri melalui media sosial. (media sosial) kembali dan selalu mengikuti prosedur resmi perekrutan di luar negeri.
(Ssst)