JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kezagung) yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin berhasil mengungkap sejumlah kasus besar. Lewat kiprahnya selama lima tahun pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) yang akrab disapa Ma’ruf Ma’ruf, ia mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Korps Adhiaksa.

Wakil Sekretaris Jenderal Persatuan Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Anthony Leong mengatakan, kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin patut diapresiasi. Selain itu, beberapa kasus besar baru-baru ini terungkap.

Keberanian Kejaksaan Agung yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam mengungkap kasus-kasus serius patut diapresiasi, kata Anthony dalam keterangannya, Sabtu (12/10/2024).

Pakar komunikasi sekaligus Direktur Polyeco Digital Insights Institute (Pedas) ini menambahkan, upaya penegakan hukum yang dilakukan Jaksa Agung selama lima tahun terakhir telah membuahkan hasil. Tampaknya Kejaksaan Agung merupakan lembaga penegak hukum yang paling dipercaya masyarakat.

Kata dia, selama menjabat, Jaksa Agung terkesan sewenang-wenang dalam penerapan hukum. Terbukti, banyak nama besar yang tak lepas dari jerih payah Jaksa Agung, mulai dari menteri hingga lainnya.

“Prestasi Jaksa Agung saat ini sebaiknya dilanjutkan pada periode mendatang di bawah pemerintahan Presiden terpilih Prabo Subianto dan wakilnya Gibran Rakabuming Rakar. Jaksa Agung tidak boleh menganggur,” tutupnya.

Perlu diketahui, di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, berikut kasus-kasus besar dengan jumlah kerugian negara yang fantastis yang berhasil terungkap: – Kasus PT Timah Tbk yang kerugian negaranya mencapai Rp300 triliun. – Kasus Duta Palma Group, kerugian negara baik finansial maupun ekonomi mencapai Rp 104,1 triliun. – Pada kasus PT Asabri (Persero), kerugian negara akibat penyimpangan pengelolaan dana investasi dan keuangan selama periode 2012-2019 mencapai Rp 22,78 triliun.

– Dalam kasus ekspor minyak sawit mentah (CPO), kerugian negara akibat izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng mencapai Rp18,3 triliun. – Dalam kasus Asuransi Jiwa, kerugian negara akibat korupsi perusahaan ini mencapai sekitar Rp16,81 triliun. – Dalam kasus PT Garuda Indonesia, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp8,8 triliun akibat pembelian pesawat yang tidak patuh. – Dalam kasus BTS BAKTI Kementerian Kominfo, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 8,03 triliun.

(dinding)