JAKARTA – Bank Indonesia (BI) meningkatkan kebijakan kenyamanan loan-to-value/finance-to-value (LTV/FTV) maksimal 100% untuk kredit atau pembiayaan properti. Dengan kebijakan ini, masyarakat bisa membeli rumah dengan uang muka (DP) 0%.

Gubernur BI Perry Varzio menjelaskan aturan DP 0% efektif berakhir pada 31 Desember 2024. Namun kemudian diperpanjang hingga 31 Desember 2025.

Aturan ini berlaku untuk semua jenis properti, seperti tempat penampungan tunawisma, apartemen, dan toko

Selain sektor properti, BEI memberikan relaksasi pembayaran di muka pembiayaan mobil kepada perbankan dengan nilai maksimal 10% dari nilai mobil. Kebijakan ini juga berlaku mulai 1 Januari 2025 dan berakhir pada 31 Desember 2025.

Kebijakan pelonggaran tersebut merupakan bagian dari kebijakan BI untuk mendorong pertumbuhan kredit dan pembiayaan perbankan pada sektor pendukung lapangan kerja, kata Perry dalam konferensi pers pengumuman hasil RDG BI Oktober 2024 di Jakarta (16/10/2024). .