JAKARTA – Pakar hukum pidana Profesor Mudzakkir menilai kebijakan mantan Menteri Perdagangan (Mendagi) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang mengimpor gula manis (GKM) tidak bisa dipidana. Sebab, menurutnya, kebijakan tersebut sudah mendapat payung hukum Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Kepmenperintag) nomor 527/MPP/Kep/9/2004.
Mudzakkir kepada wartawan, Jumat (22/11/2024) “Undang-undang kementerian, undang-undang presiden, atau PP tidak bisa menjadi dasar hukum dalam mengambil keputusan.”
Oleh karena itu, misalnya ada peraturan menteri, keputusan menteri itu bersifat teknis, tidak sah, tidak sah, maka kalau melanggar aturan non-hukum, maka diselesaikan sesuai undang-undang. . sesuai; hukumnya, kalau berdasarkan hukum perdata maka diselesaikan menurut hukum perdata, dan jika mengacu pada bagian hukum administrasi maka diselesaikan menurut hukum administrasi,” ujarnya.
Mudzakkir mengaku kaget Kejaksaan Agung (Kjejagung) mengungkap nama tersangka Tom Lembong. Ia menuding Yayasan Kejagung melakukan kebijakan Tom Lembong sehingga membuatnya curiga.
“Kalau dijadikan dasar hukum, maka menurut saya dasar hukum itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Perbuatan itu bisa dipidana kalau dalam batas hukum, kedua dalam hukum perdata.” katanya.Mudzakkir.
Mudzakkir menjelaskan, menurut pasal 23 Undang-Undang Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004, terdapat penjelasan bahwa “kecuali ketentuan undang-undang ini tidak dapat ditetapkan kecuali oleh Menteri.”
Mudzakkir mengatakan, “Kalau soal aturan menteri, melanggar aturan menteri tidak bisa dihukum. Kalau menteri sudah terbiasa berpolitik, maka berpolitik tidak bisa dihukum.”
(Hah)
(Hah)