JAKARTA – Jaksa Agung Zampidusus menetapkan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi di kalangan importir gula, yaitu mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias TTL atau Tom Lembong, dan Direktur Perdagangan. Perkembangan PT PPI, CS. 

Abdul Kohar, Direktur Kejaksaan Agung Jumpidus, membuka pintu bagi penangkapan tersangka lainnya. Disebutkan, ada 90 saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini.

Nah, untuk tersangka lainnya, kami akan ikuti perkembangan hasil penyidikan, kata Abdul Kohr kepada wartawan di Kejaksaan Agung Jakarta, Selasa (29/10/2024).

Artinya, dapat dilakukan penambahan tersangka apabila terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi, imbuhnya.

Sebelumnya, tim penyidik ​​Wakil Jaksa Agung (Jampidas) Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI (Kezagung) menunjuk Direktur Pembinaan Usaha TTL alias Thomas Trikasih Lembong dan PT. dengan CS bernama Perusahaan Dagang Indonesia (PPI). 

Abdul Kohr, Direktur Penyidikan Jampidus Kejaksaan Agung RI dalam kasus korupsi impor gula tahun 2015-2016 di hadapan Kementerian Perdagangan, Selasa malam, menjelaskan langsung.

Penyidik ​​Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI menetapkan status saksi kedua individu tersebut sebagai tersangka karena memberikan bukti bahwa oknum yang terlibat telah melakukan tindak pidana korupsi, kata Abdul Kohr.

Kedua tersangka merupakan TTL selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-60/F:/FD:/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024. dua orang tersangka. No TAP-60/F:/FD:/10/2024 DS 2024 sebagai Direktur Pengembangan Usaha PT PPI 2015 -2016 vide 60/F:/FD:/10/2024 tanggal 29 Oktober,” ujarnya. pepatah  

(OKE)