JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka kasus korupsi dan gratifikasi yang menjerat Gregorius Ronald Tannur. Sebelumnya, tiga hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kejaksaan Agung menyita Rp. 920 miliar dan emas Antam 51 kg dari rumah mantan Direktur Badan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA).
“Sumber 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar Amerika Serikat, 71.200 Euro, 483.320 dolar Hong Kong, dan Rp 5.725.075.000 yang disita Jaksa Agung agar didalami ke sumber Ketua Pimpinan Pusat,” kata Al. Jalan Pemuda Washliyah. (IPK PP), Aminullah Siagian, Sabtu (26/10/2024).
Menurut dia, uang sebesar 51 kg emas yang disita itu menurut Zarof Ricar akan dicari tahu dari mana asalnya dan siapa yang memberikannya harus diusir.
Termasuk tudingan yang melibatkan anggota keluarga, kolega, dan bisnis yang dimilikinya. Jika perlu, Zarof Ricar akan diberi peran ‘membantu keadilan’ untuk mengungkapnya dengan baik, kata Amin.
Amin menjelaskan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bisa digunakan Jaksa Agung untuk menyelidiki sumber uang tersebut.
Ma’ruf meyakini pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto akan lebih berkomitmen memberantas korupsi dan mengejar para pelaku korupsi.
“Bahkan di Antartika, apa yang disampaikan dalam pidato pembukaan Presiden pada upacara Presiden bisa menjadi kekuatan penegakan hukum baru yang baik bagi semua yang terlibat, termasuk aparat penegak hukum,” kata Amin.
Partainya juga terlibat dalam kampanye antikorupsi besar-besaran yang telah menjadi fokus pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sejak awal berdirinya.
Anehnya, pejabat eselon 1 di MA mendapat gratifikasi seperti itu, pungkas Amin.
(fmi)