JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (GEMPDSIS) Kejaksaan Agung (KJAG) telah memulihkan uang senilai Rp288 miliar dari tersangka organisasi PT Dermax Plantation atas tindak pidana Pencucian Uang (TPPU). Dugaan korupsi di Dota Palma Group Corporation.

Uang tersebut disimpan dalam plastik putih transparan dengan pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.

Uang tersebut diungkapkan kepada wartawan yang hadir dalam jumpa pers di Kartika Center, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2024), yang diperoleh dari rekening seorang pria bernama RI.

“Melalui PT Darmex Plantations, uang diarahkan ke rekening Yayasan Darmex dan rekening masyarakat Indonesia sebesar Rp 288 miliar dan ditabung.” Jampidsus) pada konferensi pers Abdul Qohar. 

Dia menjelaskan, jumlah tersebut dikumpulkan PT Darmex Plantation dari 5 perusahaan Duta Palma Group, yakni PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani. Hasil kejahatannya dikirim ke RI untuk konversi bersih.

Hasil kejahatan dan pengrusakan terkait pengelolaan dan penguasaan lahan dialihkan ke PT Darmex Plantations, induk perusahaan perkebunan dari lima perusahaan di atas, jelas Kohr.