JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian (Dirjen) Kementerian Perhubungan periode 2016-2017. 2017-2023 Prasetjo Boeditjahjono (PB) sebagai tersangka kasus korupsi jalur Kereta Api Besitang-Langsa di Balai Teknik Kereta Api Medan 2017-2023
Harli Siregar, Jaksa Agung Penkum, mengatakan Prasetjo kerap mangkir dari panggilan sebelum ditangkap.
“Dalam kasus ini, sering kali yang bersangkutan sudah sepatutnya dipanggil sebagai saksi, namun yang bersangkutan tidak menghiraukannya. Oleh karena itu, berkat kerja sama tim gabungan Satgas SIRI dan Unit Reserse Khusus, identitas orang tersebut terdampak, kata Harley Siregar, Senin (4/11/2024).
Sementara itu, Dirdik Jampids Jaksa Agung Abdul Qohar mengatakan Prasetyo ditangkap di sebuah hotel di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat saat sedang bersama keluarganya. Dia menambahkan, penyidik memantau aktivitas Prasetjo selama tiga minggu.
“Yang terlibat sedang kita ikuti, sudah hampir 3 minggu kita mencari. Penangkapan ini tidak sembarangan, kami ingin mengikuti hukum, mengikuti keadilan. “Siapapun yang terlibat dalam pelaksanaan tindak pidana korupsi, jika cukup bukti pasti akan diperiksa,” ujarnya.
Pemerintah rugi Rp 1 triliun
Sebelumnya, Abdul Qohar menjelaskan, akibat perbuatan Prasetjo tersebut, pembangunan KA Besitang Langsa tidak dapat beroperasi dan menimbulkan kerugian keuangan hingga Rp1,1 juta kepada negara.
Akibat perbuatan PB tersebut, pembangunan KA Besitang Langsa tidak dapat digunakan sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar 1.150.087.853.322 (Rp 1,1 juta), kata Abdul Qohar.
Abdul Qohar menjelaskan, penyidikan kasus ini dilakukan sejak 4 Oktober 2023. Ia mengatakan, Prasetjo saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan periode 2016-2017. tahun.
“Baru-baru ini Saudara PB bekerja sebagai tenaga ahli pada Menteri Teknologi, Lingkungan Hidup, dan Energi Kementerian Pariwisata RI,” jelasnya.
Ia juga mengatakan, Prasetjo saat ini ditahan di Lapas Salemba di bawah Kejaksaan Agung (Kejagunga) RI selama 20 hari ke depan.
“PB akan ditahan selama 20 hari ke depan dan ditahan di Salemba di Kejaksaan Agung RI,” jelasnya.
Oleh karena itu, Prasetjo disangkakan melanggar Pasal 2 atau 3 dan Pasal 18 UU No. 31 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tentang perubahan atas undang-undang tahun 1999 no. 3q. kaitannya dengan hukum. Pemberantasan korupsi Pasal 55 Bagian 1 Ayat 1 KUHP.
(ara.)