JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka kasus suap berujung bebasnya Gregorius Gregorius Ronald Tannur.

Jaksa Agung dikabarkan sebelumnya juga telah menunjuk tiga hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul untuk mengadili kasus tersebut.

“Hari ini, Jumat, 25 Oktober 2024, Jampidsus Kejagung menetapkan dua orang tersangka, mengingat telah ditemukan cukup bukti prima facie untuk menetapkan dilakukannya tindak pidana korupsi,” kata Direktur Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta. Kantor Kejagung Jakarta Selatan pada Jumat (25/25).

“Yang pertama adalah ZR, mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) yang diduga melakukan suap dan gratifikasi. “Dua saudara LR, pengacara Ronald Tannur, menjadi tersangka kasus suap,” lanjutnya.

Abdul Qohar menambahkan, Zarof Ricar akan tetap ditahan hingga 20 hari ke depan.

“Pada saat yang sama, LR tidak ditahan karena – seperti yang saya sampaikan dua hari lalu – penyidik ​​telah menahan orang-orang yang terlibat dalam kasus suap tiga tersangka.

Zarov Rikar diduga melanggar Art. 5 bagian 1, 15 dan 18 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal. 12 B dan 18 UU Tipikor.

(Ha)

(Ha)