Baru-baru ini Kementerian Kesehatan RI mengingatkan dan meminta masyarakat untuk menggunakan antibiotik secara bijak. Sebab, penggunaan antibiotik yang tidak bijaksana dapat memicu munculnya bakteri yang resisten terhadap antibiotik.

Seperti yang Anda ketahui, antibiotik seringkali digunakan sebagai obat untuk menghentikan pertumbuhan bakteri penyebab infeksi. Namun, ini mungkin tidak aman untuk digunakan. Sebab, penggunaan antibiotik yang tidak bijaksana menyebabkan bakteri kebal antibiotik.

Fenomena yang dikenal sebagai resistensi antimikroba (AMR) ini mempunyai implikasi pada pengobatan dan perawatan pasien yang lebih kompleks. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) Dr. Azhar Jaya membeberkan data angka resistensi antimikroba yang dilaporkan rumah sakit sentinel. Basis data mencakup dua jenis bakteri yang kebal antibiotik.

Mengingat dampak resistensi antimikroba pada pasien, masyarakat diimbau berhati-hati dalam menggunakan antibiotik. Hal ini sebagai upaya mencegah risiko penularan AMR. Dr Azhar kemudian mengajukan beberapa permintaan terkait penggunaan antibiotik:

1. Gunakan antibiotik hanya jika diresepkan oleh dokter. Ikuti instruksi dokter Anda untuk dosis dan durasi pengobatan.

2. Jangan menggunakan antibiotik sisa atau sisa pengobatan sebelumnya.

3. Jika dokter Anda meresepkan antibiotik untuk infeksi yang tampaknya sederhana, tanyakan alasan dan manfaatnya, serta pengobatan yang tersedia.

4. Jika Anda memiliki hewan peliharaan, pastikan antibiotik yang diberikan pada hewan peliharaan juga digunakan dengan bijak. Sebab resistensi bisa terjadi antara hewan dan manusia.

5. Jaga kebersihan, seperti mencuci tangan secara rutin, untuk menghindari risiko infeksi dan kebutuhan antibiotik. Dapatkan vaksinasi yang diperlukan untuk mencegah infeksi yang disebabkan oleh antibiotik.

6. Diskusikan kekhawatiran Anda tentang penggunaan antibiotik serta manfaat dan risikonya dengan penyedia layanan kesehatan Anda. Pertanyaan-pertanyaan ini dapat membantu Anda memahami keputusan pengobatan Anda.

Dr. Azhar, Stranas Strategi Nasional Resistensi Antimikroba (Stranas) 2025-2029 menyebutkan, kampanye penggunaan antibiotik secara bijaksana tidak hanya ditujukan kepada masyarakat tetapi juga kepada tenaga kesehatan melalui komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE).

“Hal ini merupakan upaya untuk meningkatkan pengetahuan dokter tentang penatalaksanaan penyakit menular serta menyelaraskan standar pelayanan dan perilaku klinis dokter di Puskesmas Tingkat Pertama (FHCC) yang didirikan Kementerian Kesehatan.”

Pemantauan pemberian antibiotik harus dilakukan dalam rekam medis elektronik (RME) yang digunakan oleh profesional kesehatan, serta dalam pelaporan pasien tentang penggunaan antibiotik dan alasannya.

“Tenaga kesehatan yang bukan dokter tidak boleh meresepkan obat kecuali mempunyai kewenangan lebih dari menteri atau berdasarkan undang-undang,” kata dr. Azhar Jaya.

(Leo)