Dalam rangka mewujudkan Indonesia Emas 2045, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah melaksanakan transformasi sistem pelayanan kesehatan yang salah satu pilarnya adalah transformasi pelayanan kesehatan primer.
Pelayanan kesehatan primer yang merupakan pelayanan yang paling dekat dengan masyarakat kini fokus pada pemeliharaan kesehatan masyarakat, tidak hanya sekedar merawat orang sakit. Oleh karena itu, pendekatan yang lebih disukai untuk layanan kesehatan primer saat ini adalah meningkatkan layanan promosi dan preventif berbasis siklus hidup melalui layanan layanan kesehatan primer terpadu (ILP).
Untuk memperkuat implementasi ILP, Kementerian Kesehatan telah menyusun pedoman penyelenggaraan pelayanan berupa Pedoman Kerja Puskesmas dan Pustu yang merupakan integrasi berbagai pedoman program ke dalam pelayanan kesehatan primer.
“Jadi (pedoman kerja) ini memang perlu diperbarui karena fokus kesehatan yang dulu lebih bersifat kuratif dibandingkan promosi-preventif yang seharusnya kita lakukan di sana, dan yang (kuratif-preventif) sudah ditentukan oleh para pendahulu kita.” Hal tersebut disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam sambutannya.
Menkes Budi juga menyoroti pentingnya revitalisasi puskesmas dan buku kerja Pustu. Peluncuran kembali ini tidak berarti memusnahkan pedoman yang sudah ada, melainkan penambahan pedoman baru yang disesuaikan dengan situasi kesehatan di Indonesia saat ini. Pedoman kerja yang disusun sebelumnya pada tahun 1974 ini disesuaikan dengan status demografi Indonesia saat itu yang masih dalam kategori pemuda, berbeda dengan tahun 2024 yang status demografinya mulai menua.
“Makanya kita perlu mengubah pedoman kerja puskesmas dan keberadaan ILP, bukan menggantikannya. Karena profil demografi dan epidemiologi sudah berubah, yang dulu banyak bayi baru lahir dan ibu hamil, kini ada banyak bayi baru lahir dan ibu hamil. banyak lansia,” kata Menteri Kesehatan Budi.
Pedoman kerja Puskesmas terdiri dari lima pedoman, yaitu: Klaster I – Klaster Penatalaksanaan II – Kesehatan Ibu dan Anak Klaster III – Kesehatan Dewasa dan Geriatri Klaster IV – Penatalaksanaan Penyakit Menular dan Kesehatan Lingkungan pada Klaster Pedoman kerja Puskesmas Pambantu (PUTU)
Sedangkan Pedoman Kerja Sub Puskesmas memuat tabel pelayanan Pustus dan penjelasan pelayanannya, baik di dalam maupun di luar gedung.
Dengan demikian, petugas dan kader kesehatan dapat memberikan pelayanan kesehatan dan menjalankan kegiatan pemberdayaan masyarakat (kegiatan posyandu) di wilayahnya. Tujuannya adalah agar Pustu dapat mengambil tanggung jawab atas hasil kesehatan di desa dan kelurahannya.
Harapannya dengan adanya pedoman ini dapat memudahkan tenaga kesehatan di puskesmas dan mendukung puskesmas dalam memberikan pelayanan kesehatan sesuai tujuan siklus hidupnya, memahami permasalahan kesehatan di wilayahnya dan memberikan panduan kepada jaringan pelayanan kesehatan di wilayahnya. . Oleh karena itu, penguatan pelayanan primer dapat dilaksanakan dan mendorong pelayanan kesehatan yang lebih berkualitas, efisien dan terukur.
ILP mengubah model kerja layanan kesehatan dengan berfokus pada upaya preventif dan suportif berbasis siklus hidup untuk memberikan layanan kesehatan yang lebih terintegrasi dan komprehensif.
“Sejak diluncurkan setahun lalu, sekitar 3.710 puskesmas di 331 kabupaten/kota telah menerapkan ILP di 4.072 puskesmas,” kata Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Maria Endan Sumivi dalam sambutannya. Upacara Penghargaan Puskesmas dan Pedoman Kerja Puskesmas di Jakarta, Jumat, 18 Oktober 2024.
Mengangkat tema “Mentransformasi Puskesmas Menuju Indonesia Emas 2045”, kegiatan ini mengucapkan terima kasih kepada pemerintah provinsi, kabupaten, kota, desa, dan kecamatan yang memiliki komitmen terbaik terhadap layanan primer.
Selain itu, penghargaan diberikan kepada 11 puskesmas terbaik yang dikelompokkan berdasarkan kategori perkotaan, perdesaan, terpencil, dan sangat terpencil, serta penghargaan kepada puskesmas yang menjadi tempat studi banding ILP terbanyak.
“Hal ini juga akan mendorong Kementerian Kesehatan untuk memberikan apresiasi kepada pemangku kepentingan yang terlibat dalam penguatan layanan kesehatan primer. “Selanjutnya, dalam rangka optimalisasi pelayanan kesehatan bagi Puskesma dan Pustus, telah disusun pedoman operasional Puskesma dan Pustus,” kata Dirjen Endang.
(singa)