SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kijati) Jawa Timur (Jatem) memastikan ketiga hakim yang ditangkap Kejaksaan Agung (Kijagang) merupakan hakim yang mengadili kasus Gregorius Ronald Tanor.
Di antara ketiga hakim tersebut adalah Ketua Hakim Erantwa Damanek, Mangapul dan Hero Hanandev. Ketiganya ditangkap karena menerima suap untuk pembebasan Gregorius Ronald Tanwar.
Ronald merupakan anak mantan anggota DPR. Dia dibebaskan dari tuduhan membunuh putrinya, Dini Sira Afriyanti, 29 tahun.
“Saat ini masih dalam penyelidikan. Kalau dilakukan penyidikan, maka kondisi ketiga hakim ini akan dicurigai,” kata Kepala Kejati Jatim Mia Amaati pada Rabu (23/10/2024).
Mia menegaskan, Kejati Jatim digunakan untuk mengusut tim Kejaksaan Agung. Dia sepakat, informasi selengkapnya akan diberikan oleh Kepala Kejaksaan Agung.
“Setelah itu, Kejaksaan Agung akan memberikan rincian perkara ketiga hakim tersebut,” tutupnya.
Sebelumnya, dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmed Mazki ingin terdakwa Ronald Tanwar divonis 12 tahun penjara. Ia juga didakwa melakukan pelanggaran berat karena dinyatakan bersalah atas pelanggaran pertama yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Namun hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Arintoh Damanek selaku hakim ketua, Mangapal, dan Hiru Hunandev membebaskan Ronald Tannur karena tidak dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Dini.
Diketahui Ronald dan Danny merupakan pasangan yang berpacaran selama 5 bulan. Kejadian ini bermula saat keduanya sedang bersama di saluran Black Hole TV Surabaya, konflik berkembang hingga penganiayaan hingga akhirnya kematian Danny.
(adalah)