BOGOR – Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bogor menangkap bos kriminal berinisial J yang menerima titipan hasil pungli atau pungutan liar (pungli) dari pedagang di Pasar Tumba Merdeka, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. 

“Tersangka J telah kami tangkap terkait kasus perundungan di pasar,” kata Kapolres Bogor Kota Kompol Pismo Tejoh Prakoso, Senin (7/10/2024).

Polisi pun menganalisis narkoba tersebut melalui tes urine dan hasilnya positif. Mengenai peran tersangka J atau lainnya, belum dijelaskan secara detail karena masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami akan mengeluarkan siaran pers terkait hal itu. Setelah itu tersangka akan kami tangkap,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga menangkap sembilan pelaku perundungan, tambah Bismo. Ke depan, aparat gabungan akan menerapkan pengamanan 24 jam dengan titik-titik terintegrasi di pasar.

“Kami juga akan melakukan patroli jalan kaki, berdialog dan mendengarkan masukan para pedagang,” tutupnya.

Polisi sebelumnya telah menangkap dua pria J yang melakukan pemerasan atau pemerasan terhadap pedagang di Pasar Tumpah Merdeka beberapa waktu lalu. Uang hasil penarikan ditransfer ke C. Anak buah pelaku mengaku uang tersebut ditransfer ke pedagang dengan berkedok agunan.

(dinding)