JAKARTA – Polisi merilis nama dua orang yang diketahui bernama CM (30) dan J alias R (29) yang diduga melakukan penyerangan beramai-ramai bersama sopir taksi online di Tol Kebun Jeruk.
“Dia telah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kambis Adeari Siam Andrade kepada wartawan, Rabu (20/11/2024).
Adi Ali mengatakan, berdasarkan Pasal 170 KUHP, kedua terdakwa divonis lima tahun penjara. Kini, kedua pelaku sedang dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.
“Tersangka sudah diamankan penyidik,” jelasnya.
Peristiwa penyerangan tersebut sebelumnya sempat viral di media sosial. Dalam video yang dilihat, peristiwa tersebut disebut terjadi pada Minggu (17/11) dini hari.
Dalam keterangan video disebutkan, pengeroyokan bermula saat korban masuk ke dalam mobil penyerang. Saat itu, pelaku tidak terima dan kemudian menghentikan mobil korban.
Dalam video tersebut, terlihat para pelaku menghalangi mobil korban. Salah satu pria kemudian turun dari kendaraan, menghampiri korban dan langsung menganiayanya.
Tak lama kemudian, gangster lain datang dan memukuli mereka. Salah satu pelaku berusaha menyeret korban keluar hingga pakaian korban robek. Saat itu, korban sudah berkali-kali meminta maaf, namun tidak digubris.
“Saya bawa orang gan, saya bawa penumpang, mohon maaf gan,” kata korban dalam video tersebut.
“Siapa kamu? Berusaha bertingkah seolah-olah kamu pandai? Kamu di luar sana jalan-jalan,” kata salah satu pelaku.
Wanita tersebut adalah seorang penumpang ride-hailing dan dipukuli hingga hampir gila.
Wanita yang berada di taksi online itu berkata, “Pak, tolong pak, saya mau berangkat. Astaghfirullah Al-Azeem pak, tolong pak, pak, tolong pak.”
(dinding)