JAKARTA – Kejaksaan Agung menangkap dan menetapkan mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian (Dirjen) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait kasus korupsi Besitang-Langsa. . Perkeretaapian di Balai Teknik Perkeretaapian Medan dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2023.

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Kohar menjelaskan, akibat perbuatan Prasetyo, pembangunan KA Besitang Langsa tidak jalan dan negara dirugikan Rp 1,100 miliar.

Akibat perbuatan PB tersebut, lokasi pembangunan KA Besitang Langsa tidak dapat digunakan sehingga menimbulkan kerugian sebesar 1.150.087.853.322 rubel ($1,1 triliun), kata Abdul Qohar dalam jumpa pers, Minggu (3/11/2024).

Abdul Kohar menjelaskan, kasus tersebut telah diselidiki sejak 4 Oktober 2023. Menurutnya, Prasetyo kemudian menjabat sebagai Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan pada 2016-2017.

“Baru-baru ini Saudara PB bekerja sebagai tenaga ahli pada Menteri Teknologi, Lingkungan Hidup, dan Energi Kementerian Perhubungan, Indonesia.”

Ia juga mengatakan Prasetyo ditahan di Rutan Kejaksaan Agung RI di Salemba selama 20 hari ke depan. “PB akan ditangkap selama 20 hari ke depan dan ditahan di Rutan Kejaksaan Agung RI di Salemba.”

Atas perbuatannya, Prasetyo diduga melanggar Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Tahun 1999 Nomor 31 Tahun 2021. 3q tahun 1999. Pasal 31 UU Perubahan Tahun 2021. memberantas korupsi dalam hukum perdata. Terkait dengan ayat (1)-(1) dari § 55.  

(Ari)

(Ari)