SYDNEY – Australia pada Kamis (28/11/2024) menyetujui larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun setelah perdebatan sengit. Penerapan larangan tersebut menjadikan Negeri Kanguru sebagai salah satu negara dengan peraturan paling ketat yang menyasar media sosial dan raksasa teknologi dunia.

Undang-undang tersebut memaksa raksasa teknologi seperti Facebook dan platform Meta, yang memiliki Instagram dan TikTok, memblokir akses anak di bawah umur atau menghadapi denda hingga AUD 49,5 juta (sekitar Rp 510 miliar). Pengujian metode untuk menegakkan larangan tersebut akan dimulai pada bulan Januari, dan larangan tersebut akan mulai berlaku dalam waktu satu tahun.

Usulan usia minimum untuk menggunakan media sosial menjadikan Australia sebagai contoh uji coba bagi banyak negara, yang telah mengambil tindakan di tengah kekhawatiran mengenai dampaknya terhadap kesehatan mental generasi muda atau berencana menerapkan pembatasan usia pada media sosial, menurut laporan Reuters.

Negara-negara termasuk Perancis dan beberapa negara bagian AS telah mengeluarkan undang-undang yang membatasi akses terhadap anak di bawah umur tanpa izin orang tua, namun larangan Australia bersifat mutlak. Florida menantang di pengadilan atas larangan total terhadap kebebasan berpendapat bagi orang di bawah 14 tahun.

Pengesahan undang-undang tersebut akan menandai kemenangan politik bagi Perdana Menteri Anthony Albanese yang beraliran kiri-tengah, yang akan mencalonkan diri dalam pemilihan umum pada tahun 2025 di tengah menurunnya jajak pendapat. Larangan tersebut mendapat tentangan dari para pendukung privasi dan beberapa kelompok hak-hak anak, namun menurut jajak pendapat baru-baru ini, 77% warga menginginkannya.

Larangan tersebut telah memperburuk hubungan antara Australia dan sebagian besar raksasa teknologi yang berbasis di AS. Australia adalah negara pertama yang meminta platform media sosial membayar royalti kepada media karena membagikan konten mereka, dan kini ada rencana untuk mengancam mereka dengan denda karena gagal menindak penipuan.

Meta, Snapchat, dan perusahaan induk Google, Alphabet, telah menyatakan keprihatinan atas pengesahan undang-undang tersebut yang tampaknya terburu-buru. Namun mereka menyatakan akan mematuhi larangan tersebut.

(dka)