JAKARTA – Pernikahan Kimberly Ryder dan Edward Akbar akan memasuki tahap akhir. Pengadilan Agama Jakarta Pusat akan memutus perkara tersebut pada 29 November 2024 setelah sempat tertunda.

Pengacara Kimberly, Machi Ahmed, optimistis kliennya akan menang melawan kedua anaknya. Ia mengungkapkan, selama ini Kimberly mengurus kebutuhan anak-anak tersebut, termasuk memberikan dukungan.

Saya optimistis Kim akan diberikan hak-hak anak. Sampai saat ini, Kim adalah pendukung anak-anak, kata Machi Ahmad saat ditemui Polres Metro Jakarta Selatan. Kimberly Ryder yakin hak asuh anak akan jatuh ke tangannya

Kepercayaan diri Kimberley terbangun karena juri yang sama tidak menolak eksepsi yang diajukan Edward Akbar.

Machi menambahkan, “Kami optimis karena terdakwa belum diperiksa.

Machi juga menjelaskan bahwa Kimberly memberikan bukti kepada juri dalam bentuk hipotek yang menunjukkan bahwa dia bertanggung jawab atas pengeluaran rumah tangga dan kebutuhan anak-anak.

“Kami memberikan bukti transfer kepada hakim yang menunjukkan Kim menghabiskan lebih banyak uang untuk pengeluaran rumah tangga,” lanjutnya.

Selain meminta hak asuh anak, Kimberly juga meminta tunjangan anak sebesar Rp 40 juta kepada Edward Akbar untuk kedua anaknya.

“Kim bilang tunjangan anak sekitar R40 juta. Untuk dua anak. Tapi tentu saja keputusan akhir tetap di tangan juri,” kata Machi.