JAKARTA – Pendistribusian uang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap II tahun 2024 dilakukan secara bertahap mulai 6 Januari 2025. Total penerima KJP Plus Tahap II mencapai 523.622 siswa.

KJP Plus merupakan program yang memberikan akses pendidikan dan didanai sepenuhnya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta. Program ini ditujukan bagi warga DKI Jakarta dari daerah tertinggal agar dapat menyelesaikan wajib belajar 12 tahun, yakni minimal tamat SMA/SMK. 

Penerima menerima kebutuhan dasar pendidikan, antara lain pakaian, sepatu, tas sekolah, biaya transportasi, makan, dan uang sekolah. Laporan dari akun Instagram resmi @jakone.mobile, Kamis (8/1/2025), berikut rincian pembayaran tiap jenjang sekolah penerima KJP Plus. Biaya reguler SD/MI Rp 135.000/bulan, biaya berkala Rp 115.000/bulan, biaya tambahan sekolah swasta Rp 130.000/bulan, dengan total siswa yang menerima evaluasi sebanyak 242.919 orang.  Biaya reguler SMP/MTS Rp 185.00/bulan, biaya berulang Rp 115.000/bulan, biaya tambahan sekolah swasta Rp 170.000, dengan jumlah siswa yang menerima biaya sebanyak 147.341 orang.  Biaya reguler SMA/MA Rp 235.000/bulan, biaya berkala Rp 185.000/bulan, biaya tambahan sekolah swasta Rp 290.000, dengan total penerima uang sebanyak 48.876 siswa.  SMK Rp 235.000 per bulan, biaya berkala Rp 215.000 per bulan, tambahan biaya sekolah swasta Rp 240.000, dengan jumlah peserta didik sebanyak 83.403 sekolah.  PKBM menerima biaya tetap sebesar Rp185,00 per bulan, biaya berulang sebesar Rp115.000 per bulan dan total penerima mahasiswa sebanyak 1.083 orang. 

Pembayaran reguler dapat digunakan secara tunai maksimal Rp 100.000 per bulan. Jadwal yang tersisa dan pembayaran berkala dapat digunakan secara non-moneter untuk memenuhi kebutuhan siswa. 

Penerima baru KJP Plus harus menyelesaikan proses pembukaan rekening, pencetakan rekening koran dan ATM Bank DKI. Bank DKI mengundang penerima baru untuk menyerahkan uang kertas dan ATM. Setelah proses selesai, dana akan ditransfer ke rekening penerima baru. 

Warga DKI Jakarta dapat mengetahui informasi lebih lanjut mengenai pembayaran tersebut melalui akun Instagram @disdikdki @upt.4op @jakone.mobile. 

(fbn)