JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan pemagaran laut tanpa izin di Tangerang, Banten yang sebelumnya viral di media sosial.  Pembuatan pagar tersebut dihentikan karena diduga tidak memiliki Izin Pokok Penggunaan Ruang Laut (KKPRL) dan berada pada zona penangkapan ikan serta zona pengelolaan energi sehingga menimbulkan kerugian bagi nelayan dan berpotensi merusak pesisir pantai. ekosistem. Pagar laut tanpa izin

1. Pemanfaatan ruang maritim

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memerintahkan diakhirinya segala kegiatan pemanfaatan ruang laut tanpa izin dasar yang dapat membahayakan keanekaragaman hayati dan mengakibatkan perubahan fungsi ruang laut, seperti penutupan laut. segera, karena hal tersebut tidak mematuhi praktik internasional Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982) dan dapat mengancam kelestarian ekologi. 2. Pengoperasian pagar ilegal

Direktur Jenderal Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono yang terlibat langsung dalam aksi penghentian pada Kamis (1/9/2024) mengatakan, langkah tersebut merupakan sikap tegas CKP dalam menyikapi kekhawatiran tersebut. . nelayan lokal. pengajuan pengaduan dan penegakan peraturan disposisi kelautan yang ada. “Kami kini mendobrak pagar sambil terus menyelidiki siapa pelaku kegiatan tersebut,” pungkas Ipung. 3. Hasil penyelidikan

Ipung menjelaskan, sebelumnya pada September 2024, tim gabungan Ditjen PSDKP dan Polisi Laut Khusus Dinas Kelautan dan Perikanan (Polsus) Banten melakukan penyelidikan di desa dan kelurahan sekitar lokasi pagar laut. . berdasarkan hasil survei dan foto udara/drone, pagar laut yang dimulai dari desa Margamulya sampai ke desa Ketapang. Selanjutnya dari desa Patra Manggala menuju desa Ketapang. Diketahui bahan konstruksi utama pagar adalah bambu.  4. Peraturan perencanaan wilayah

Menambah pernyataan Ipanga, Direktur Pemantauan Sumber Daya Laut Sumono Darvinto menjelaskan, lokasi pagar tersebut berada di zona penangkapan ikan dan zona pengelolaan energi sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan DKP Tata Ruang Provinsi Banten Tahun 2023 Nomor 2. Tim juga melakukan analisa foto drone dan arc, diketahui kondisi dasar perairan merupakan daerah yang terdapat puing-puing dan pasir, jarak lokasi pagar dari perairan pantai sekitar 700 meter dari garis pantai. KKPRL ),” kata Sumono.  

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

(Kurniasih Miftakhul Jannah)